BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Setiap manusia dimanapun berada membutuhkan tempat untuk
tinggal yang disebut rumah. Rumah berfungsi sebagai tempat untuk melepaskan
lelah, tempat bergaul dan membina rasa kekeluargaan diantara anggota keluarga,
tempat berlindung dan menyimpan barang berharga, dan rumah juga merupakan
status lambang sosial (Azwar, 1996; Mukono, 2000). Perumahan merupakan
kebutuhan dasar manusia dan juga merupakan determinan kesehatan masyarakat.
Karena itu pengadaan perumahan merupakan tujuan fundamental yang kompleks dan
tersedianya standar perumahan merupakan isu penting dari kesehatan masyarakat.
Perumahan yang layak untuk tempat tinggal harus memenuhi syarat kesehatan
sehingga penghuninya tetap sehat. Perumahan yang sehat tidak lepas dari
ketersediaan prasarana dan sarana yang terkait, seperti penyediaan air bersih,
sanitasi pembuangan sampah, transportasi, dan tersedianya pelayanan sosial
(Krieger and Higgins, 2002).
Menurut WHO, rumah adalah struktur fisik atau bangunan
untuk tempat berlindung, dimana lingkungan berguna untuk kesehatan jasmani dan
rohani serta keadaan sosialnya baik untuk kesehatan keluarga dan individu
(Komisi WHO Mengenai Kesehatan dan Lingkungan, 2001). Dengan demikian dapat
dikatakan bahwa rumah sehat adalah bangunan tempat berlindung dan beristirahat
serta sebagai sarana pembinaan keluarga yang menumbuhkan kehidupan sehat secara
fisik, mental dan sosial, sehingga seluruh anggota keluarga dapat bekerja
secara produktif. Oleh karena itu keberadaan perumahan yang sehat, aman, serasi,
teratur sangat diperlukan agar fungsi dan kegunaan rumah dapat terpenuhi dengan
baik. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat
tinggal atau hunian yang dilengkapi dengan prasarana lingkungan yaitu kelengkapan
dasar fisik lingkungan, misalnya penyediaan air minum, pembuangan sampah,
listrik, telepon, jalan, yang memungkinkan lingkungan pemukiman berfungsi sebagaimana
mestinya dan sarana lingkungan yaitu fasilitas penunjang yang berfungsi untuk
penyelenggaraan serta pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya,
seperti fasilitas taman bermain, olahraga, pendidikan, pertokoan, sarana
perhubungan, keamanan, serta fasilitas umum lainnya.
Sekitar dua pertiga kehidupan manusia di habiskan di rumah. Di kota-kota
besar pun, yang mobilitas manusianya sangat tinggi dan kuantitas keberadaan di
rumah lebih sedikit, rumah tetap memegang peranan sangat penting sebab
dirumahlah manusia berlindung, melakukan kegiatan, membina keluarga dan
beristirahat. Oleh karena itu kualitas kesehatan rumah harus
sangat diperhatikan agar rumah berfungsi sempurna sesuai dengan kebutuhan.
Sehat itu sendiri terdiri dari dua kategori, yaitu sehat fisiologis
dan sehat psikologis. Rumah harus mampu memberi rasa aman dan melindungi manusia dari
gangguan alam, cuaca, penyakit serta gangguan fisik lainnya. Jadi rumah
harus memiliki konstruksi bangunan yang kuat. Bahan
bangunan yang aman dan berkualitas baik, penerangan dan pengudaraan
yang cukup, sarana dan prasarana yang memadai serta lingkungan yang
bersih, sehat dan aman. Sedangkan dari sisi fisiologis rumah harus memberi rasa nyaman,
rileks dan tentram.
Menurut American Public Health Association (APHA)
rumah dikatakan sehat apabila : (1) Memenuhi kebutuhan fisik dasar seperti
temperatur lebih rendah dari udara di luar rumah, penerangan yang memadai,
ventilasi yang nyaman, dan kebisingan 45-55 dB.A.; (2) Memenuhi kebutuhan
kejiwaan; (3) Melindungi penghuninya dari penularan penyakit menular yaitu
memiliki penyediaan air bersih, sarana pembuangan sampah dan saluran pembuangan
air limbah yang saniter dan memenuhi syarat kesehatan; serta (4) Melindungi
penghuninya dari kemungkinan terjadinya kecelakaan dan bahaya kebakaran,
seperti fondasi rumah yang kokoh, tangga yang tidak curam, bahaya kebakaran
karena arus pendek listrik, keracunan, bahkan dari ancaman kecelakaan lalu
lintas.
(Sanropie, 1992;
Azwar, 1996)
Komponen yang harus dimiliki rumah sehat (Ditjen Cipta
Karya, 1997) adalah : (1) Fondasi yang kuat untuk meneruskan beban bangunan ke
tanah dasar, memberi kestabilan bangunan, dan merupakan konstruksi penghubung
antara bagunan dengan tanah; (2) Lantai kedap air dan tidak lembab, tinggi
minimum 10 cm dari pekarangan dan 25 cm dari badan jalan, bahan kedap air,
untuk rumah panggung dapat terbuat dari papan atau anyaman bambu; (3) Memiliki
jendela dan pintu yang berfungsi sebagai ventilasi dan masuknya sinar matahari
dengan luas minimum 10% luas lantai; (4) Dinding rumah kedap air yang berfungsi
untuk mendukung atau menyangga atap, menahan angin dan air hujan, melindungi
dari panas dan debu dari luar, serta menjaga kerahasiaan (privacy)
penghuninya; (5) Langit-langit untuk menahan dan menyerap panas terik matahari,
minimum 2,4 m dari lantai, bisa dari bahan papan, anyaman bambu, tripleks atau
gipsum; serta (6) Atap rumah yang berfungsi sebagai penahan panas sinar
matahari serta melindungi masuknya debu, angin dan air hujan.
Data
perumahan yang dikumpulkan dalam Riskesdas 2013 adalah data status penguasaan
bangunan, kepadatan hunian, jenis bahan bangunan (plafon atau langit-langit, dinding, dan lantai), lokasi rumah, kondisi
ruang rumah (terpisah, kebersihan, ketersediaan dan kebiasaan membuka jendela,
ventilasi, dan pencahayaan alami), penggunaan bahan bakar untuk memasak,
perilaku rumah tangga dalam menguras bak mandi, dan penggunaan atau penyimpanan bahan berbahaya dan
beracun seperti pestisida
atau insektisida
dan pupuk kimia dalam rumah. Secara
lengkap disajikan pada Buku Riskesdas 2013 dalam angka, menurut karakteristik proporsi rumah tangga dengan status
penguasaan bangunan milik sendiri di perkotaan lebih rendah (72,6%) dari pada
di perdesaan (90,4%). Sebaliknya proporsi rumah tangga dengan status penguasaan
bangunan kontrak maupun sewa, di perkotaan lebih tinggi (kontrak: 11,4%, sewa
4,1%) dari pada di perdesaan (kontrak: 1,1%, sewa 0,5%) (Buku Riskesdas 2013
dalam angka).
Kepadatan
hunian merupakan salah satu persyaratan rumah sehat. Dalam Keputusan Menteri
Kesehatan no 829/Menkes/SK/VII/1999 tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan,
disebutkan bahwa kepadatan hunian lebih dari atau sama dengan 8 m2 per orang dikategorikan sebagai
tidak padat. Proporsi rumah tangga di Indonesia yang termasuk ke dalam kriteria
tidak padat adalah sebesar 86,6%. Lima provinsi dengan proporsi tertinggi untuk
rumah tangga dengan kategori tidak padat (≥ 8m 2/orang) adalah Jawa Tengah
(96,6%), DI Yogyakarta (94,2%), Lampung (93,1%), Bangka Belitung (92,8%) Jambi
(92,6%). Lima provinsi terendah adalah Papua (55,0%), NTT (64,0%), DKI Jakarta
(68,3%), Gorontalo (69,0%), dan Maluku (72,7%).
Memperlihatkan
kondisi fisik bangunan rumah (jenis bahan) yang meliputi plafon atau langit-langit, dinding dan lantai
terluas. Proporsi rumah tangga dengan atap rumah terluas berplafon adalah
sebesar 59,4%,
dinding terbuat dari tembok sebesar 69,6%,
dan lantai bukan tanah sebesar 93,1%.
Memperlihatkan kondisi fisik bangunan
rumah (jenis bahan) yang meliputi plafon atau langit-langit, dinding dan lantai terluas. Proporsi
rumah tangga dengan atap rumah terluas berplafon adalah sebesar 59,4%, dinding terbuat dari tembok sebesar
69,6%, dan lantai
bukan tanah sebesar 93,1%.
Sebagian
besar ruangan-ruangan tersebut terpisah dari ruang lainnya. Dalam hal
kebersihan, sekitar tiga perempat rumah tangga kondisi ruang tidur, ruang
keluarga maupun dapurnya bersih dan berpencahayaan cukup. Tetapi kurang dari 50% rumah tangga yang ventilasinya cukup dan
dilengkapi dengan jendela yang dibuka setiap hari. Memperlihatkan proporsi rumah tangga
sesuai jenis penerangan non listrik menurut provinsi. Lima provinsi dengan
proporsi rumah tangga yang tidak menggunakan listrik adalah Papua (43,6%), Nusa
Tenggara Timur (26,9%), Maluku (14,1%), Gorontalo (10,9%) dan Maluku Utara
(9,9%).
Berdasarkan
Profil Kesehatan Indonesia (2012) diketahui bahwa pencapaian rumah sehat di
Indonesia sebesar 68,69%, lebih tinggi jika dibandingkan dengan target nasional
yang ditetapkan sebesar 60%. Pencapaian rumah sehat tertinggi terdapat di
Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar 98,99%, Maluku sebesar 96,54% dan Bali
sebesar 85,11%. Capaian rumah sehat terendah terdapat di Sulawesi Tenggara
sebesar 18,35%, Kalimantan Tengah sebesar 35,1% dan Kalimantan Selatan sebesar
43%. Sementara berdasarkan profil kesehatan Provinsi Riau (2011), pada tahun
2005 persentase rumah sehat sebesar 72% menurun ditahun 2007, tetapi mengalami
kenaikan menjadi 70,57% ditahun 2008 dan meningkat lagi menjadi 73,73% ditahun
2009 tetapi menurun lagi ditahun 2010 menjadi 71,3%.
Cakupan
Rumah Sehat di Kalimantan Timur
pada tahun 2015 ada capaiannya yang belum optimal seperti pada Kabupaten Kutai Timur (31%), Kutai
kertanegara (33%), Berau
(42%), Mahakam Ulu dan Kutai barat (43%). Trend
Cakupan Rumah Sehat pada tahun 2013 sebesar 0,5% meningkat pada tahun 2014
menjadi 48,8% dan meningkat pada tahun 2015 menjadi 60,9%.
Untuk mewujudkan
lingkungan perumahan yang sehat harus memperhatikan lokasi, kualitas tanah dan
air tanah, kualitas udara ambien, kebisingan, getaran dan radiasi, sarana dan
prasarana lingkungan (saluran air, pembuangan sampah, jalan, tempat bermain,
dan sebagainya), binatang penular penyakit (vektor), dan penghijauan.
Bila lingkungan
perumahan tidak diperhatikan, maka dapat memudahkan terjadinya penularan dan
penyebaran penyakit, seperti diare, cacingan, ISPA, TBC, demam berdarah,
malaria, typhus, leptospirosis, dan dapat menyebabkan kecelakaan seperti
kebakaran, tertusuk paku atau kaca, terpeleset, terantuk, dan sebagainya.
Supaya lingkungan rumah kita tidak merupakan sumber penularan penyakit maka
diperlukan partisipasi kita semua untuk turut memelihara serta menjaga
lingkungan dan rumah supaya tetap bersih dan sehat sehingga menjadi tempat
penghunian yang aman dan nyaman.
Rumah yang tidak sehat
merupakan penyebab
dari rendahnya taraf kesehatan jasmani dan rohani yang memudahkan
terjangkitnya penyakit dan mengurangi daya kerja atau daya produktif seseorang. Rumah tidak sehat ini dapat menjadi reservoir penyakit bagi seluruh
lingkungan, jika kondisi tidak
sehat bukan hanya
pada satu rumah tetapi
pada kumpulan rumah
(lingkungan pemukiman). Timbulnya permasalahan kesehatan di
lingkungan pemukiman pada dasarnya disebabkan karena tingkat kemampuan ekonomi masyarakat yang rendah,
karena rumah dibangun
berdasarkan kemampuan keuangan penghuninya (Notoatmodjo, 2003).
B.
Tujuan
1.
Menambah
wawasan tentang rumah sehat.
2.
Menambah
wawasan tentang fungsi rumah.
3.
Memberikan
informasi tentang syarat-syarat rumah sehat.
4.
Memberikan
informasi tentang penilaian rumah sehat.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Pengertian
Rumah Sehat
Dalam Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1992
tentang perumahan dan
pemukiman, perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan.
Rumah adalah sebuah tempat
tujuan akhir
dari manusia. Rumah menjadi tempat berlindung dari cuaca dan kondisi
lingkungan sekitar,
menyatukan sebuah
keluarga, meningkatkan tumbuh kembang
kehidupan setiap
manusia, dan menjadi bagian dari gaya hidup manusia. Sedangkan pengertian Sehat menurut WHO adalah suatu keadaan yang sempurna baik fisik, mental
maupun sosial budaya, bukan hanya keadaan yang bebas penyakit dan kelemahan
(kecacatan). Rumah harus dapat mewadahi kegiatan penghuninya dan cukup luas bagi seluruh
pemakainya,
sehingga kebutuhan
ruang dan
aktivitas
setiap penghuninya
dapat berjalan dengan baik. Lingkungan rumah juga sebaiknya terhindar dari faktor- faktor
yang dapat merugikan kesehatan (Hindarto,
2007).
Rumah sehat
dapat diartikan sebagai tempat
berlindung, bernaung, dan
tempat untuk beristirahat, sehingga menumbuhkan kehidupan
yang sempurna baik fisik, rohani, maupun sosial.
(Sanropie, 1991)
B.
Fungsi Rumah
Fungsi rumah rumah bagi manusia adalah sebagai berikut:
1.
Sebagai tempat
untuk melepaskan lelah, beristirahat setelah penat melasanakan kewajiban
sehari-hari
2.
Sebagai tempat
untuk bergaul dengan keluarga atau membina rasa kekeluargaan bagi segenap
anggota keluarga yang ada
3.
Sebagai tempat
untuk melindungi diri dari bahaya yang datang mengancam
4.
Sebagai lambang
status sosial yang dimiliki yang masih dirasakan hingga saat ini
5.
Sebagai tempat
untuk meletakan atau menyimpan barang-barang berharga yang dimiliki, yang
terutama masih ditemui pada masyarakat pedesaan
(Azwar, 1996)
C.
Persyaratan
Rumah Sehat
1.
Menurut Budiman,
Chandra (2007), persyaratan rumah sehat yang tercantum dalam Residential Environment dari WHO (1974)
antara lain:
a.
Harus dapat
berlindung dari hujan, panas, dingin, dan berfungsi sebagai tempat istrahat
b.
Mempunyai tempat-tempat
untuk tidur, memasak, mandi, mencuci, kakus dan kamar mandi
c.
Dapat
melindungi bahaya kebisingan dan bebas dari pencemaran
d.
Bebas dari
bahan bangunan berbahaya
e.
Terbuat dari
bahan bangunan yang kokoh dan dapat melindungi penghuninya dari gempa, keruntuhan,
dan penyakit menular
f.
Memberi rasa
aman dan lingkungan tetangga yang serasi
2.
Persyaratan
rumah sehat berdasarkan pedoman teknis penilaian rumah sehat (Depkes RI,
2007) antara lain:
a.
Memenuhi kebutuhan psikologis antara
lain privacy yang cukup,
komunikasi yang sehat antar anggota keluarga
dan penghuni rumah,
adanya ruangan khusus untuk istirahat (ruang tidur), bagi masing-maing penghuni
b.
Memenuhi persyaratan pencegahan penularan penyakit
antar penghuni
rumah dengan penyediaan air bersih, pengelolaan tinja dan limbah rumah tangga, bebas vektor
penyakit dan tikus, kepadatan
hunian yang tidak
berlebihan, cukup sinar matahari pagi,
terlindungnya
makanan dan
minuman dari
pencemaran, disamping
pencahayaan dan penghawaan
yang
cukup
c.
Memenuhi persyaratan
pencegahan
terjadinya kecelakaan baik yang timbul karena
pengaruh luar dan dalam rumah, antara lain persyaratan garis
sempadan jalan, konstruksi
bangunan rumah, bahaya kebakaran dan kecelakaan di dalam rumah
3.
Persyaratan
rumah sehat menurut Winslow dan APHA yang dikutip (Machfoedz, 2008) adalah
sebagai berikut :
a.
Memenuhi
kebutuhan physiologis, yang meliputi :
1)
Rumah tersebut harus dibangun sedemikian rupa sehingga dapat dipelihara atau
dipertahankan temperatur lingkungannya. Sebaiknya
temperatur udara dalam
ruangan
harus
lebih rendah paling sedikit
4°C dari temperatur udara luar untuk daerah tropis. Umumnya temperatur kamar 22°C -
30°C sudah cukup segar
2)
Rumah tersebut harus terjamin
pencahayaannya yang dibedakan
atas cahaya
matahari (penerangan
alamiah) serta
penerangan
dari nyala api lainnya (penerangan
buatan). Semua
penerangan ini
harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak
terlalu gelap
atau tidak menimbulkan rasa silau
3)
Rumah tersebut harus mempunyai ventilasi yang sempurna sehingga aliran udara segar dapat terpelihara. Luas lubang ventilasi tetap, minimum 5% dari luas lantai
ruangan, sedangkan luas
lubang ventilasi insidentil (dapat dibuka dan ditutup) minimum 5% luas lantai sehingga jumlah keduanya menjadi 10% dari luas lantai
4)
Ruangan. Ini diatur
sedemikian rupa agar udara yang masuk tidak terlalu deras
dan tidak terlalu sedikit.
5)
Rumah tersebut harus dapat melindungi penghuni dari gangguan bising yang
berlebihan karena
dapat menyebabkan gangguan
kesehatan
baik langsung maupun
dalam jangka waktu yang relatif lama. Gangguan yang dapat muncul antara lain
gangguan
fisik seperti kerusakan alat pendengaran
dan gangguan
mental seperti mudah marah
dan apatis
6)
Rumah tersebut harus memiliki luas yang cukup untuk aktivitas dan untuk anak-
anak dapat bermain. Hal ini penting agar anak mempunyai kesempatan bergerak, bermain dengan leluasa di rumah agar pertumbuhan badannya akan lebih baik, juga agar anak tidak bermain di rumah tetangganya, di jalan atau tempat lain
yang membahayakan
b. Memenuhi
kebutuhan psychologis, yang meliputi :
1)
Cukup aman dan
nyaman bagi
masing-masing penghuni dengan adanya ruangan khusus untuk istirahat bagi masing-masing penghuni, seperti
kamar tidur untuk ayah dan ibu. Anak-anak berumur di bawah 2 tahun masih
diperbolehkan satu kamar tidur dengan ayah dan ibu. Anak-anak di atas 10 tahun
laki-laki dan perempuan tidak boleh dalam satu kamar tidur. Anak-anak di atas
17 tahun mempunyai
kamar tidur
sendiri
2)
Ruang duduk dapat dipakai sekaligus sebagai ruang makan keluarga, dimana anak-anak
sambil makan dapat berdialog langsung dengan orang tuannya
3)
Dalam memilih letak tempat tinggal, sebaiknya di sekitar tetangga yang
memiliki tingkat ekonomi
yang relatif sama, sebab bila bertetangga dengan orang yang lebih kaya atau lebih
miskin
akan
menimbulkan tekanan
batin.
Dalam meletakkan kursi dan meja di ruangan jangan sampai menghalangi lalu lintas
dalam ruangan
4)
W.C. (Water
Closet) dan kamar mandi harus ada dalam suatu rumah
dan terpelihara kebersihannya. Biasanya orang tidak senang atau gelisah bila terasa ingin buang air besar tapi
tidak mempunyai W.C. sendiri
karena harus antri
di W.C. orang lain atau harus buang air besar di tempat terbuka seperti sungai atau kebun
5)
Untuk memperindah pemandangan, perlu ditanami tanaman hias, tanaman bunga yang kesemuanya diatur, ditata, dan dipelihara secara rapi dan bersih, sehingga
menyenangkan bila dipandang
c. Mencegah penularan penyakit, yang meliputi:
1)
Penyediaan Air
Bersih yang memenuhi syarat kesehatan
2)
Bebas dari
kehidupan serangga dan tikus
3)
Pembuangan
sampah
4)
Pembuangan air
limbah
5)
Pembuangan
Tinja
6)
Bebas
pencemaran makanan dan minuman
d.
Mencegah
terjadinya kecelakaan yaitu rumah harus dibangun sedemikian rupa sehingga dapat melindungi penghuni dari
kemungkinan terjadinya bahaya atau kecelakaan. Termasuk dalam persyaratan ini
antara lain bangunan yang kokoh,
tangga yang tidak terlalu curam dan licin,
terhindar dari bahaya kebakaran, alat-alat listrik yang terlindung, tidak menyebabkan keracunan
gas bagi penghuni,
terlindung dari kecelakaan
lalu lintas,
dan lain sebagainya.
(Azwar, 1996;
Sanropie, 1991)
4.
Persyaatan
rumah sehat harus dapat mencegah atau mengurangi resiko kecelakaan seperti
jatuh, keracunan dan kebakaran. Persyaratan tersebut meliputi:
a.
Membuat konstruksi rumah yang kokoh dan kuat
b.
Bahan rumah terbuat dari bahan tahan api
c.
Pertukaran udara dalam rumah baik sehingga terhindar dari bahaya
racun dan gas
d.
Lantai
terbuat dari bahan yang tidak licin sehingga
bahaya jatuh dan kecelakaan mekanis dapat dihindari
e.
Memenuhi
kebutuhan fisiologis
antara lain pencahayaan, penghawaan dan ruang
gerak yang cukup, terhindar
dari kebisingan
yang mengganggu.
(Soedjajadi, 2006)
5.
Persyaratan
kesehatan perumahan dan lingkungan pemukiman menurut Keputusan Menteri
Kesehatan (Kepmenkes) No.829/Menkes/SK/VII/ 1999 meliputi dua aspek yaitu :
a)
Lingkungan perumahan yang terdiri dari lokasi, kualitas
udara, kebisingan dan getaran,
kualitas tanah, kualitas air tanah, sarana dan prasarana
lingkungan, binatang penular
penyakit dan penghijauan.
b)
Rumah tinggal
yang terdiri dari bahan bangunan, komponen dan penataan ruang rumah, pencahayaan, kualitas udara,
ventilasi, binatang penular penyakit, air, makanan, limbah, dan kepadatan hunian
ruang tidur.
6.
Adapun
persyaratan kesehatan lingkungan perumahan menurut Keputusan Menteri Kesehatan No.829/Menkes/SK/VII/1999
sebagai berikut:
a.
Lokasi
1)
Tidak terletak
pada daerah rawan bencana alam seperti bantaran sungai, aliran lahar, tanah
longsor, gelombang tsunami, daerah gempa, dan sebagainya
2)
Tidak terletak
pada daerah bekas tempat pembuangan akhir (TPA) sampah atau bekas tambang
3)
Tidak terletak
pada daerah rawan kecelakaan dan daerah kebakaran seperti alur pendaratan
penerbangan
b.
Kualitas udara
1)
Kualitas udara
ambien di lingkungan perumahan harus bebas dari gangguan gas beracun dan
memenuhi syarat baku mutu lingkungan sebagai berikut :
a)
Gas H2S dan NH3
secara biologis tidak terdeteksi
b)
Gas SO2
maksimum 0,10 ppm
c)
Debu maksimum
350 mm3/m2 per hari
c. Kebisingan dan getaran
1)
Kebisingan
dianjurkan 45 dB.A, maksimum 55 dB.A
2)
Tingkat getaran
maksimum 10 mm/detik
d. Kualitas
tanah di daerah perumahan dan pemukiman
1)
Kandungan Timah
hitam (Pb) maksimum 300 mg/kg
2)
Kandungan
Arsenik (As) total maksimum 100 mg/kg
3)
Kandungan
Cadmium (Cd) maksimum 20 mg/kg
4)
Kandungan
Benzopyrene maksimum 1 mg/kg
e. Prasarana
dan sarana lingkungan
1)
Memiliki taman
bermain untuk anak, sarana rekreasi keluarga dengan konstruksi yang aman dari
kecelakaan
2)
Memiliki sarana
drainase yang tidak menjadi tempat perindukan vektor penyakit
3)
Memiliki sarana
jalan lingkungan dengan ketentuan konstruksi jalan tidak mengganggu kesehatan,
konstruksi trotoar tidak membahayakan pejalan kaki dan penyandang cacat,
jembatan harus memiliki pagar pengaman, lampu penerangan, jalan tidak
menyilaukan mata
4)
Tersedia cukup
air bersih sepanjang waktu dengan kualitas air yang memenuhi persyaratan
kesehatan
5)
Pengelolaan
pembuangan tinja dan limbah rumah tangga harus memenuhi persyaratan kesehatan
6)
Pengelolaan
pembuangan sampah rumah tangga harus memenuhi syarat kesehatan
7)
Memiliki akses
terhadap sarana pelayanan kesehatan, komunikasi, tempat kerja, tempat hiburan,
tempat pendidikan, kesenian, dan lain sebagainya
8)
Pengaturan
instalasi listrik harus menjamin keamanan penghuninya
9)
Tempat
pengelolaan makanan (TPM) harus menjamin tidak terjadi kontaminasi makanan yang
dapat menimbulkan keracunan
f.
Vektor penyakit
1)
Indeks lalat
harus memenuhi syarat
2)
Indeks jentik
nyamuk dibawah 5%
g.
Penghijauan
Pepohonan untuk penghijauan lingkungan pemukiman merupakan pelindung dan
juga berfungsi untuk kesejukan, keindahan dan kelestarian alam.
7.
Adapun
ketentuan persyaratan kesehatan rumah tinggal menurut Kepmenkes No.
829/Menkes/SK/VII/1999 adalah sebagai berikut:
a.
Bahan bangunan
1)
Tidak terbuat
dari bahan yang dapat melepaskan bahan yang dapat membahayakan kesehatan,
antara lain: debu total kurang dari 150 mg/m2, asbestos kurang dari 0,5
serat/m3 per 24 jam, plumbum (Pb) kurang dari 300 mg/kg bahan
2)
Tidak terbuat
dari bahan yang dapat menjadi tumbuh dan berkembangnya mikroorganisme patogen
b. Komponen
dan penataan ruangan
1)
Lantai kedap
air dan mudah dibersihkan
2)
Dinding rumah
memiliki ventilasi, di kamar mandi dan kamar cuci kedap air dan mudah
dibersihkan
3)
Langit-langit
rumah mudah dibersihkan dan tidak rawan kecelakaan
4)
Bumbungan rumah
10 m dan ada penangkal petir
5)
Ruang ditata
sesuai dengan fungsi dan peruntukannya
6)
Dapur harus memiliki
sarana pembuangan asap
c. Pencahayaan
Pencahayaan alam dan/atau buatan langsung maupun tidak langsung dapat
menerangi seluruh ruangan dengan intensitas penerangan minimal 60 lux dan tidak
menyilaukan mata.
d. Kualitas
udara
1)
Suhu udara
nyaman antara 18 – 30 o C
2)
Kelembaban
udara 40 – 70 %
3)
Gas SO2 kurang
dari 0,10 ppm/24 jam
4)
Pertukaran
udara 5 kaki 3 /menit/penghuni
5)
Gas CO kurang
dari 100 ppm/8 jam
6)
Gas formaldehid
kurang dari 120 mg/m3
e. Ventilasi:
Luas lubang ventilasi alamiah yang permanen minimal 10% luas lantai
f. Vektor
penyakit: Tidak ada lalat, nyamuk ataupun tikus yang bersarang di dalam rumah
g.
Penyediaan air
1)
Tersedia sarana
penyediaan air bersih dengan kapasitas minimal 60 liter/orang/hari
2)
Kualitas air
harus memenuhi persyaratan kesehatan air bersih dan/atau air minum menurut
Permenkes 416 tahun 1990 dan Kepmenkes 907 tahun 2002
h.
Pembuangan Limbah
1)
Limbah cair
yang berasal rumah tangga tidak mencemari sumber air, tidak menimbulkan bau,
dan tidak mencemari permukaan tanah;
2)
Limbah padat
harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan bau, tidak mencemari permukaan
tanah dan air tanah
i. Sarana
Penyimpanan Makanan
Tersedia sarana penyimpanan
makanan yang aman.
j. Kepadatan hunian Luas kamar tidur minimal 8m2 dan
dianjurkan tidak untuk lebih dari 2 orang tidur.
Persyaratan tersebut diatas berlaku juga terhadap
kondominium, rumah susun (rusun), rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan) pada
zona pemukiman.
Pelaksanaan
ketentuan mengenai persyaratan
kesehatan perumahan dan lingkungan
pemukiman menjadi
tanggung jawab pengembang atau penyelenggara pembangunan perumahan, dan pemilik
atau penghuni rumah tinggal untuk
rumah.
D. Penilaian Rumah Sehat
Kriteria rumah sehat didasarkan
pada pedoman teknis penilaian rumah sehat Direktorat Jenderal Pengendalian
Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Depkes RI tahun 2007. Pedoman teknis ini
disusun berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor:
829/Menkes/SK/VII/1999 tentang persyaratan Kesehatan Perumahan. Sedangkan
pembobotan terhadap kelompok komponen rumah, kelompok sarana sanitasi, dan
kelompok perilaku didasarkan pada teori Blum, yang diinterpetasikan terhadap Lingkungan
(45%), Perilaku (35%), Pelayanan Kesehatan (15%), dan Keturunan (5%) (Munif,
2009).
Dalam hal rumah sehat, persentase
pelayanan kesehatan dan keturunan diabaikan, sedangkan untuk penilaian lingkungan
dan perilaku ditentukan sebagai berikut :
1. Bobot komponen rumah (25/80 x 100%) : 31
2. Bobot sarana sanitasi (20/80 x 100%) : 25
3. Bobot perilaku (35/80 x 100%) : 44
Penentuan kriteria rumah
berdasarkan pada hasil penilaian rumah yang merupakan hasil perkalian antara
nilai dengan bobot, dengan criteria sebagai berikut :
1. Memenuhi
syarat: 80 -100 % dari total skor.
2. Tidak
memenuhi syarat: < 80 % dari total skor.
Kelompok Komponen Rumah yang
dijadikan dasar penilaian rumah sehat menggunakan Indikator komponen sebagai
berikut :
1.
Langit-langit
2.
Dinding
3.
Lantai
4.
Jendela kamar tidur
5.
Jendela ruang keluarga
6.
Ventilasi
7.
Lubang asap dapur
8.
Pencahayaan
9.
Kandang
10. Pemanfaatan Pekarangan
11. Kepadatan penghuni
Indikator sarana sanitasi yang
dijadikan dasar penilaian rumah sehat menggunakan Indikator sarana sebagai berikut:
1.
Sarana air bersih
2.
Jamban
3.
Sarana pembuangan air limbah
4.
Sarana pembuangan sampah
Indikator penilaian perilaku
penghuni rumah meliputi bebrapa parameter sebagai berikut:
1.
Kebiasaan mencuci tangan
2.
Keberadaan tikus
3.
Keberadaan jentik
(Munif, 2009)
BAB
III
HASIL
DAN PEMBAHASAN
A.
Hasil
Dari formulir penilaian rumah sehat yang telah di
observasi di Jalan Pesut Gang I RT.10 Kelurahan
Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda Untuk 1 Kelompok berjumlah
5 orang dengan 1 Mahasiswa dan 4 Mahasiswi untuk mengobservasi 15 Kepala Keluarga
yaitu dijabarkan pada tabel dibawah ini:
TABEL
HASIL PENILAIAN
No.
|
Nama Kepala Keluarga
|
Total Hasil Penilaian Rumah Sehat
|
Kriteria Rumah Sehat
|
1.
|
Herianto
|
700
|
Tidak
memenuhi standar
|
2.
|
Mulyono
|
978
|
Tidak
memenuhi standar
|
3.
|
Rianto
|
780
|
Tidak
memenuhi standar
|
4.
|
Sariah
|
856
|
Tidak
memenuhi standar
|
5.
|
Suproto
|
1099
|
Memenuhi
standar
|
6.
|
Jamal
|
1167
|
Memenuhi
standar
|
7.
|
Sutini
|
768
|
Tidak memenuhi standar
|
8.
|
Sharaha
|
980
|
Tidak
memenuhi standar
|
9.
|
Heriadi
|
1048
|
Tidak
memenuhi standar
|
10.
|
Asram
|
1224
|
Memenuhi
standar
|
11.
|
Azizah
|
1075
|
Memenuhi
standar
|
12.
|
Soniarnor
|
969
|
Tidak
memenuhi standar
|
13.
|
Supriyanto
|
1074
|
Memenuhi
standar
|
14.
|
Hj. Siti
|
799
|
Tidak
memenuhi standar
|
15.
|
Dewi
|
1029
|
Tidak
memenuhi standar
|
B.
Pembahasan
Komponen rumah meliputi langit-langit rumah yaitu berdasarkan
hasil survey kelompok 4 yang di lakukan di Jalan Pesut Gang I RT.10 Kelurahan
Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda. Kelompok kami mendapati
dari segi langit-langit rumah, dari 15 rumah terdapat 14 rumah sudah memenuhi
syarat kelayakan langit-langit yang bersih dan tidak rawan kecelakaan. Tetapi
hanya ada 1 rumah yang kurang memenuhi syarat kelayakan karna langit-langitnya
terlihat kotor, sulit dibersihkan dan rawan kecelakaan. Apabila jika ada
kotoran yang tiba-tiba jatuh dari langit-langit dan terkena mata manusia akan
menyebabkan iritasi pada mata.
Dinding rumah dengan berdasarkan hasil survey kelompok 4
yang di lakukan di Jalan Pesut Gang I RT.10 di Kelurahan Sungai Dama Kecamatan
Samarinda Ilir Kota Samarinda. Kelompok 4 mendapati dari segi dinding rumah
dari 15 rumah terdapat 8 rumah warga yang berdiri semi permanen atau setengah
tembok atau pasangan bata atau batu bata yang tidak diplester, 5 rumah yang
permanen dan sudah diplester, juga ada 2 rumah yang bukan tembok, adanya 8
rumah semi permanen dan 2 rumah bukan tembok di sebabkan karena faktor ekonomi.
Sedangkan persyaratan rumah sehat seharusnya memiliki konstruksi bangunan
dinding yang kuat dan dapat menghindarkan dari bahaya kecelakaan dan memberi
perlindungan terhadap penghuni rumah.
Lantai rumah dengan berdasarkan hasil survey kelompok 4
yang di lakukan di Jalan Pesut Gang I RT.10 di Kelurahan Sungai Dama Kecamatan
Samarinda Ilir Kota Samarinda. Kelompok 4 mendapati dari segi lantai rumah
yaitu dari 15 rumah yang disurvey diperoleh data 6 rumah yang lantainya telah di
plester dan di keramik, tetapi 9 rumah
yang menggunakan papan dekat
dengan tanah dan hanya dialasi karpet, sedangkan berdasarkan persyaratan rumah
sehat yaitu memiliki lantai yang kedap air dan bersih sehingga tidak terjadi
penularan penyakit dari lantai rumah. Apabila lantai rumah tidak kedap air dan
tidak bersih sangat mudah terjadi penularaan penyakit dan bakteri serta virus
akan berkembangbiak dengan cepat.
Jendela kamar tidur dengan berdasarkan hasil survey
kelompok 4 yang di lakukan di Jalan Pesut Gang I RT.10 di Kelurahan Sungai Dama
Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda. Kelompok 4 mendapati dari segi jendela
kamar tidur dari 15 rumah yang diobservasi ada 13 rumah yang mempunyai jendela
kamar tidur dan 2 rumah yang tidak mempunyai jendela kamar tidur. Dari data
hasil presentasi diatas dimana jumlah rumah yang tidak memiliki jendela
dikatagorikan tidak memenuhi syarat karena dapat memberi dampak negatif bagi
para penghuninya, baik itu dampak fisiologis dan psikologisnya. Jendela
mempunyai peranan yang sangat penting karena mampu mempengaruhi suhu dan
kelembapan rumah dan tingkat kenyamanan penghuni di dalam rumah.
Jendela ruang keluarga dengan berdasarkan hasil survey
kelompok 4 yang di lakukan di Jalan Pesut Gang I RT.10 di Kelurahan Sungai Dama
Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda. Kelompok 4 mendapati dari segi Jendela
Ruang Keluarga dari 15 rumah yang diobservasi hanya 1 rumah yang bernama Hj.
Siti yang tidak memiliki jendela ruang keluarga. Jendela ruang keluarga juga
mempunyai peranan yang sangat penting, dikarenakan ruang keluarga merupakan
ruang yang sering di tempati berkumpul bersama-sama dengan keluarga sehingga
menuntut kondisi yang nyaman dan santai, jika jendela ruang keluarga tidak ada,
maka akan tercipta kondisi yang kurang adanya oksigen di dalam ruang tersebut
sehingga kenyamanan dapat terganggu.
Ventilasi dengan berdasarkan hasil survey kelompok 4 yang
di lakukan di Jalan Pesut Gang I RT.10 di Kelurahan Sungai Dama Kecamatan
Samarinda Ilir Kota Samarinda. Kelompok 4 mendapati dari segi Ventilasi dari 15
rumah yang diobservasi ada 11 rumah yang memiliki luas ventilasi permanen<
10% dari luas lantai, 3 rumah yang memiliki luas ventilasi permanen> 10%
dari luas lantai, dan ada 1 rumah yang tidak memiki ventilasi sama sekali yaitu
Hj. Siti. Rumah Herianto luas ventilasi (1,20) < 10% luas lantai (4,8) jadi
tidak memenuhi syarat. Rumah Mulyono luas ventilasi (5,418) < 10% luas
lantai (7,5) jadi tidak memenuhi syarat. Rumah Rianto luas ventilasi (0,7416)
< 10% luas lantai (7,5) jadi tidak memenuhi syarat. Rumah Sariah luas
ventilasi (4,32) < 10% luas lantai (9,6) jadi tidak memenuhi syarat. Rumah
Suproto luas ventilasi (1,4087) < 10% luas lantai (4,5) jadi tidak memenuhi
syarat. Rumah Jamal luas ventilasi (46,44) > 10% luas lantai (8,32) jadi
memenuhi syarat. Rumah Sutini luas ventilasi (0,767) < 10% luas lantai (4)
jadi tidak memenuhi syarat. Rumah Sharaha luas ventilasi (0,768) < 10% luas
lantai (3,2) jadi tidak memenuhi syarat.
Rumah Heriadi luas ventilasi (2,08) < 10% luas lantai (2,4) jadi
tidak memenuhi syarat. Rumah Asram luas ventilasi (9) > 10% luas lantai
(5,2) jadi memenuhi syarat. Rumah Azizah luas ventilasi (0,4785) < 10% luas
lantai (5,6) jadi tidak memenuhi syarat. Rumah Soniarnor luas ventilasi (0,352)
< 10% luas lantai (1,2) jadi tidak memenuhi syarat. Rumah Supriyanto luas
ventilasi (3,318) < 10% luas lantai (7,5) jadi tidak memenuhi syarat dan rumah
Dewi luas ventilasi (12,32) > 10% luas lantai (6,3) jadi memenuhi syarat. Sebagian
besar rumah yang disurvey semua memiliki ventilasi namun hanya ada 3
rumah yang dinyatakan memenuhi syarat ventilasi yang baik dan sesuai standar .
Lubang asap dapur dengan berdasarkan hasil survey
kelompok 4 yang di lakukan di Jalan Pesut Gang I RT.10 di Kelurahan Sungai Dama
Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda. Kelompok 4 mendapati dari segi lubang
asap dapur, dari 15 rumah yang diobservasi ada 6 rumah yang mempunyai lubang
ventilasi dapur < 10% dari luas lantai dapur, 6 rumah yang mempunyai lubang
asap dapur > 10% dan ada 3 rumah yang tidak ada lubang asap dapurnya yaitu
bernama Herianto, Rianto dan Sariah. Rumah yang tidak memiliki lubang asap
dapur dapat menimbulkan risiko kesehatan terutama pada saat memasak di dapur,
asap yang menggumpal di dalam ruangan akan menyebabkan sesak napas dan iritasi
pada mata yang di sebabkan asap hasil pembakaraan yang mengenai mata akan
terasa pedih.
Pencahayaan ruangan rumah dengan berdasarkan hasil survey
kelompok 4 yang di lakukan di Jalan Pesut Gang I RT.10 di Kelurahan Sungai Dama
Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda. Kelompok 4 mendapati dari segi pencahayaan
ruangan rumah dari 15 rumah yang kami observasi ada 7 rumah terang dan tidak
silau sehingga dapat dipergunakan untuk membaca dengan normal, 6 rumah kurang
terang sehingga kurang jelas untuk dipergunakan membaca dengan normal, 2 rumah yaitu
Herianto dan Soniarnor dan tidak terang sehingga tidak dapat digunakan untuk
membaca. Cahaya yang cukup untuk penerangan ruang di dalam rumah merupakan
kebutuhan kesehatan manusia. Penerangan itu dapat diperoleh dengan pengaturan
cahaya buatan dan cahaya alam. Pencahayaan dapat dibagi menjadi dua sumber
yaitu alami dan buatan. Agar ruangan dalam rumah mendapatkan cahaya yang cukup,
maka letak jendela dan lebarnya harus diperhatikan.
Sarana sanitasi meliputi penggunaan sarana air bersih yaitu
berdasarkan hasil survey kelompok 4 yang di lakukan di Jalan Pesut Gang I RT.10
di Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda dari segi
sarana air bersih dari 15 rumah yang diobservasi ada 9 rumah yang memiliki
sarana air bersih sendiri dan memenuhi syarat kesehatan, 3 rumah yang memiliki
sarana air bersih sendiri tapi tidak memenuhi syarat kesehatan, 2 rumah yang
memiliki sarana air bersih bukan milik sendiri memenuhi syarat kesehatan, dan 1
rumah yang memiliki sarana air bersih bukan milik sendiri tidak memenuhi syarat
kesehatan. Sarana air bersih yang tidak memenuhi syarat kesehatan dapat menjadi
sumber penularaan penyakit. Jenis penyakit yang berhubungan dengan air antara
lain sakit perut, diare, sakit kulit, sakit mata, kecacingan, demam berdarah dengue
dan lain-lain.
Kepemilikan jamban dengan berdasarkan hasil survey
kelompok 4 yang di lakukan di Jalan Pesut Gang I RT.10 di Kelurahan Sungai Dama
Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda. Kelompok 4 mendapati dari segi
kepemilikan jamban semua rumah memiliki jamban leher angsa dan menggunakan septic tank. Jamban leher angsa dan
menggunakan septic tank merupakan
jamban leher lubang closet berbentuk lengkungan, dengan demikian akan terisi
air yang gunanya sebagai sumbat sehingga dapat mencegah bau busuk serta
masuknya binatang-binatang kecil. Jamban model ini adalah model yang terbaik
yang dianjurkan kesehatan lingkungan.
Sarana Pembuangan Air Limbah (SPAL) dengan berdasarkan
hasil survey kelompok 4 yang di lakukan di Jalan Pesut Gang I RT.10 di
Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda. Kelompok 4
mendapati dari segi sarana pembuangan limbah dari 15 rumah yang diobservasi ada
5 rumah yang mempunyai saluran air limbah dan dibuang ke saluran terbuka, 4
rumah yang mempunyai saluran pembuangan limbah disalurkan ke pembuangan
tertutup, 3 rumah yang mempunyai saluran pembuangan air limbah diresapkan dan
tidak mencemari sumber air, 3 rumah yang tidak mempunyai saluran pembuangan air
sehingga tergenang tidak teratur di halaman rumah. Sarana pembuangan air limbah
yang tidak sehat, rumah yang membuang air limbahnya di atas tanah terbuka tanpa
adanya saluran pembuangan air limbah akan membuat kondisi lingkungan di sekitar
rumah tidak sehat. Sehingga akan ada timbul bau yang tidak sedap dan dapat
menjadi tempat berkembangbiaknya serangga terutama nyamuk.
Sarana pembuangan sampah (tempat sampah) dengan berdasarkan
hasil survey kelompok 4 yang di lakukan di Jalan Pesut Gang I RT.10 di
Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda. Kelompok 4
mendapati dari segi sarana pembuangan sampah dari 15 rumah yang diobservasi ada
6 rumah yang mempunyai sarana pembuangan sampah kedap air dan bertutup, 5 rumah
yang mempunyai sarana pembuangan sampah kedap air dan tidak bertutup, 4 rumah
yang mempunyai sarana pembuangan sampah tidak kedap air dan tidak ada
tutup. Sarana pembuangan sampah harus memenuhi
beberapa persyaratan yaitu cukup kuat mudah dibersihkan dan dapat menghindarkan
dari jangkauan serangga dan tikus. Oleh karna itu tempat sampah itu harus
mempunyai tutup dan selalu dalam keadaan tertutup, bila tutup terbuka maka
menjadi tidak sehat. Membuang sampah di tempat terbuka sangat tidak sehat karena
dapat menyebabkan bau yang tidak sedap dan mengundang serangga dan tikus.
Perilaku penghuni yang meliputi membuka jendela kamar dengan
berdasarkan hasil survey kelompok 4 yang di lakukan di Jalan Pesut Gang I RT.10
di Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda. Kelompok 4 mendapati
dari segi membuka jendela kamar dari 15 rumah yang diobservasi ada 7 rumah yang
membuka jendela kamarnya setiap hari baik karena akan mendapatkan udara segar
yang banyak masuk ke dalam kamar dan mengeluarkan udara kotor dari dalam kamar
keluar sehingga udara didalam kamar akan terasa segar. 3 rumah yang
kadang-kadang membuka jendela kamar dan 5 rumah yang tidak pernah membuka
jendela kamarnya, tidak baik kerena dapat menyebabkan kelembaban udara didalam
kamar dan akan menyebabkan berkembangbiaknya kuman, virus dan bakteri.
Membuka jendela ruang keluarga dengan berdasarkan hasil
survey kelompok 4 yang di lakukan di Jalan Pesut Gang I RT.10 di Kelurahan
Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda. Kelompok 4 mendapati dari
segi membuka jendela ruang keluarga dari 15 rumah yang diobservasi ada 8 rumah
yang setiap hari membuka jendela ruang keluarga, 2 rumah yang kadang-kadang
mebuka jendela ruang keluarga dan 5 rumah yang tidak pernah membuka jendela
ruang keluarga. Fungsi membuka jendela keluarga yaitu dapat mengurangi
kelembaban udara didalam ruang keluarga dan agar keluarga didalam rumah akan
mendapatkan udara yang segar dan tidak akan membuat kuman, virus dan bakteri berkembangbiak.
Membersihkan halaman rumah dengan berdasarkan hasil
survey kelompok 4 yang di lakukan di Jalan Pesut Gang I RT.10 di Kelurahan
Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda. Kelompok 4 mendapati dari
segi membersihkan halaman rumah dari 15 rumah yang diobservasi ada 13 rumah
yang setiap hari membersihkan halaman rumah, 1 rumah yang kadang-kadang
membersihkan halaman rumah yang bernama Herianto, dan 1 rumah yang tidak pernah
membersihkan halaman rumah nya yang bernama Sutini.
Membuang tinja bayi dan balita ke jamban dengan berdasarkan
hasil survey kelompok 4 yang di lakukan di Jalan Pesut Gang I RT.10 di
Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda. Kelompok 4 mendapati
dari segi membuang tinja bayi dan balita ke jamban dari 15 rumah yang diobservasi
ada 14 rumah yang setiap hari Membuang tinja bayi dan balita ke jamban, 1 rumah
yang kadang-kadang membuang tinja bayi dan balita ke jamban yang bernama
Mulyono dikarenakan bayinya memakai pampers sehingga pampers yang telah
digunakan dibuang ke tempat sampah.
Membuang sampah ke tempat sampah dengan berdasarkan hasil
survey kelompok 4 yang di lakukan di Jalan Pesut Gang I RT.10 di Kelurahan
Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda. Kelompok 4 mendapati dari
segi membuang sampah ke tempat sampah dari 15 rumah yang diobservasi ada 14
rumah yang setiap hari membuang sampah ke tempat sampah dan 1 rumah yang
kadang-kadang membuang sampah ke tempat
sampah yang bernama Rianto. Jika tidak sering membuang sampah ke tempat sampah
akan menimbulkan bau busuk (pencemaran udara), dapat menyebabkan banjir dan
menimbulkan penyakit.
BAB
IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Langit-langit
yang memenuhi syarat seperti ada, bersih dan tidak rawan kecelakaan terdapat 14
rumah, sedangkan ada langit-langit tetapi kotor sulit di bersihkan dan rawan
kecelakaan terdapat 1 rumah.
2.
Dinding
rumah yang memenuhi syarat seperti permanen (tembok atau pasangan batu bata
yang diplester) terdapat 5 rumah, semi permanen (setengah tembok atau pasangan
batu bata atau batu yang tidak atau papan tidak kedap air) terdapat 8 rumah dan
yang bukan tembok (terbuat dari anyaman bambu/ilalang) terdapat 2 rumah.
3.
Lantai
yang memenuhi syarat seperti diplester atau ubin atau keramik atau papan (rumah
panggung) terdapat 6 rumah dan yang papan atau anyaman bambu dekat dengan tanah
atau plester yang retak dan berdebu terdapat 9 rumah.
4.
Jendela
kamar tidur terdapat 13 rumah yang mempunyai dan 2 rumah yang tidak mempunyai.
5.
Jendela
ruang keluarga terdapat 14 rumah yang mempunyai dan 1 rumah yang tidak
mempunyai.
6.
Ventilasi
yang memenuhi syarat yaitu luas ventilasi permanen > 10% dari luas lantai
ada 5 rumah dan yang tidak memenuhi syarat luas ventilasi permanen < 10% dari
luas lantai ada 9 rumah serta 1 rumah yang tidak mempunyai ventilasi.
7.
Lubang
asap dapur yang memenuhi syarat yaitu luas lubang ventilasi dapur > 10% dari
luas lantai dapur (asap keluar dengan sempurna) atau ada exhaust fan atau ada peralatan lain yang sejenis terdapat 6 rumah
dan yang tidak memenuhi syarat ventilasi dapur
< 10% dari luas lantai dapur terdapat 6 rumah serta yang tidak ada
ventilasi dapur ada 3 rumah.
8.
Pencahayaan
yang memenuhi syarat seperti terang dan tidak silau sehingga dapat di pergunakan
untuk membaca dengan normal terdapat 7 rumah dan yang kurang terang sehingga
kurang jelas untuk di pergunakan membaca dengan normal terdapat 6 rumah serta
tidak terang (tidak dapat digunakan untuk membaca) terdapat 2 rumah.
9.
Sarana
air bersih milik sendiri dan memenuhi syarat kesehatan terdapat 9 rumah, milik
sendiri dan tidak memenuhi syarat kesehatan terdapat 3 rumah, bukan milik
sendiri dan memenuhi syarat kesehatan terdapat 2 rumah , dan bukan milik
sendiri dan tidak memenuhi syarat kesehatan terdapat 1 rumah. Penggunaan
air yang berkualitas kurang baik untuk keperluan mandi maupun mencuci juga
berakibat langsung pada kesehatan mata dan kulit. Kuman kudis, kurap dapat
mudah disebarkan melalui air. Penyakit mata juga mudah ditularkan lewat air.
Kulit dapat mengalami iritasi, kering, kusam dan kehitaman bila menggunakan air
dengan kandungan ion besi dan mangan yang tinggi.
10.
Jamban
(sarana pembuangan kotoran ) kepemilikan jamban semua rumah memiliki jamban
leher angsa dan menggunakan septic tank.
11.
Sarana
pembuangan air limbah ( SPAL ) dialirkan ke selokan terbuka terdapat 5 rumah, di
salurkan ke selokan tertutup (saluran kota) untuk diolah lebih lanjut terdapat 4 rumah, di resapkan dan tidak mencemari
sumber air terdapat 3 rumah, tidak ada SPAL sehingga tergenang tidak teratur
dihalaman rumah terdapat 3 rumah.
12.
Sarana
pembuangan sampah kedap air dan bertutup terdapat 6 rumah, kedap air dan tidak
bertutup terdapat 5 rumah, tidak kedap air dan tidak bertutup terdapat 4 rumah
.
13.
Membuka
jendela kamar setiap hari terdapat 7 rumah , kadang-kadang membuka jendela
kamar terdapat 3 rumah dan tidak pernah dibuka terdapat 5 rumah .
14.
Membuka
jendela ruang keluarga setiap hari terdapat 8 rumah, kadang-kadang membuka
jendela ruang keluarga terdapat 2 rumah, dan yang tidak pernah membuka jendela
ruang keluarga terdapat 5 rumah .
15.
Membersihkan
halaman rumah setiap hari terdapat 13 rumah, kadang-kadang terdapat 1 rumah,
dan yang tidak pernah membersihkan halaman rumah terdapat 1 rumah.
16.
Membuang
tinja bayi dan balita ke jamban setiap hari ke jamban terdapat 14 rumah dan
kadang-kadang kejamban terdapat 1 rumah .
17.
Membuang
sampah ketempat sampah setiap hari di buang ke tempat sampah terdapat 14 rumah dan
kadang-kadang dibuang ketempat sampah terdapat 1 rumah .
B.
Saran
1.
Langit-langit
yang kotor dan rawan kecelakaan hendaklah dibersihkan agar kotoran dari
langit-langit tidak terjatuh dan mengenai mata manusia karena kotoran tersebut
dapat menyebabkan iritasi pada mata. Jika sulit dibersihkan karena faktor
tingginya langit-langit rumah hendaklah memakai bantuan tangga agar
langit-langit rumah yang tinggi dengan mudahnya dapat di jangkau dan
dibersihkan.
2.
Dinding harus tegak lurus agar dapat
memikul berat dinding sendiri, beban tekanan angin dan bila sebagai dinding
pemikul harus dapat memikul beban diatasnya, dinding harus terpisah dari
pondasi oleh lapisan kedap air agar air tanah tidak meresap naik sehingga
dinding terhindar dari basah, lembab dan tampak bersih tidak berlumut.
3.
Lantai
yang kedap air adalah syarat bagi rumah sehat. Bahannya seperti diplester atau
ubin atau keramik atau papan (rumah panggung). Lantai dengan anyaman bambu
dekat dengan tanah atau plester yang retak dan berdebu selain tidak nyaman juga
bisa menjadi sarang penyakit. Oleh karena itu, lantai rumah dengan anyaman
bambu dekat dengan tanah atau plester yang retak sebaiknya dengan menambal area
yang retak dengan semen kemudian menutupinya kembali dengan ubin. Pemilihan material lantai sangat penting,
sebaiknya memilih yang tidak menyebabkan penghuni terpeleset.
4.
Kamar yang tidak memiliki jendela akan berefek pada kamar yang pengap.
Untuk mengatasi masalah yang satu ini, dapat menggunakan kipas angin, maupun Air Conditioning
(AC) untuk menjaga aliran udara.
5.
Sederhana namun efektif, meletakkan
sebuah pot tanaman atau bunga dalam ruang
keluarga yang tidak memiliki jendela akan membuat ruangan
terasa lebih hidup dan segar
serta akan
membawa nuansa alami masuk ke dalam ruangan.
6.
Ventilasi
yang tidak memenuhi syarat dan tidak memiliki ventilasi dapat menggunakan
suatu alat yang dinamakan exhaust fan.
Yaitu alat yang bekerjanya menggunakan sistem elektronik dan bisa menghisap
udara yang ada di dalam ruang lalu membuang keluar melalui pipa. Jadi udara
tersebut dikondisikan agar bisa mengalir atau pindah ke luar ruang. Pada
umumnya alat ini dipasang di bagian plafon. Atau dengan cara pembongkaran pada salah
satu dinding yang ada di dalam ruang dan menjadikannya sebagai taman ruang atau
indoor garden. Bagian atap bisa dibiarkan
tetap terbuka sehingga sinar matahari bisa masuk dengan lancar. Selain itu
sistem sirkulasi udara juga bisa berjalan dengan baik dari atas tanpa ada
hambatan sama sekali.
7.
Lubang
asap dapur yang tidak memenuhi syarat dan tidak memiliki lubang asap dapur
dapat menggunakan
suatu alat yang dinamakan exhaust fan.
Yaitu alat yang bekerjanya menggunakan sistem elektronik dan bisa menghisap
udara yang ada di dalam ruang lalu membuang keluar melalui pipa.
8.
Pencahayaan
yang tidak memenuhi syarat dan tidak terang (tidak dapat digunakan untuk
membaca) dapat menggunakan penerangan alami diperoleh dengan
masuknya sinar matahari ke dalam ruangan melalui jendela, celah maupun bagian
lain dari rumah yang terbuka, selain untuk penerangan, sinar ini juga
mengurangi kelembaban ruangan, mengusir nyamuk atau serangga lainnya dan
membunuh kuman penyebab penyakit tertentu. Atau dengan penerangan yang menggunakan sumber cahaya buatan,
seperti lampu minyak tanah.
9.
Sarana
air bersih yang tidak memenuhi syarat kesehatan dapat diatasi dengan proses
pengolahan air
bersih denan proses perubahan
sifat, fisik, kimia, dan biologi air
baku agar memenuhi syarat agar digunakan sebagai air bersih. Jika terdapat air yang kualitasnya kurang baik perlu dilakukan
pengolahan dengan teknik sederhana dan tepat guna
sesuai bahan yang ada di lokasi.
Dengan cara Water Treatment System
atau proses pengolahan air yang
merupakan pengolahan air
yang tidak layak pakai (air
kotor) menjadi air bersih yang layak higienis dan terbebas dari unsur – unsur
berlebih dari segi fisika maupun kimia.
10.
Jamban
leher angsa dan menggunakan septic tank
merupakan jamban leher lubang closet berbentuk lengkungan, dengan demikian akan
terisi air yang gunanya sebagai sumbat sehingga dapat mencegah bau busuk serta
masuknya binatang-binatang kecil. Jamban model ini adalah model yang terbaik
yang dianjurkan kesehatan lingkungan.
11.
Jika
tidak ada SPAL sehingga tergenang tidak teratur dihalaman rumah, hendaklah
membuat Saluran Pembuangan Air Limbah seperti parit yang langsung dapat
disalurkan ke selokan tertutup (saluran kota) untuk diolah lebih lanjut.
12.
Sarana
pembuangan sampah (tempat sampah) hendaklah tempat sampah tersebut harus kedap
air dan bertutup sehingga tidak menimbulkan bau busuk yang dapat mengganggu
masyarakat dilingkungan sekitar.
13.
Jika
kadang-kadang dan tidak pernah membuka jendela kamar maka yang harus dilakukan sebaiknya
buatlah lubang-lubang di bagian bawah dan atas dinding rumah. Udara dan tekanan dingin itu datangnya
dari bawah, makanya perlu ada lubang di bagian bawah dinding untuk masuknya
udara dingin dari luar. Sedangkan untuk mengeluarkan udara panas dari dalam
rumah bisa dengan membuat ventilasi lubang di bagian atas dinding karena udara
panas itu berkumpul di atas ruangan. Itulah manfaat lubang di bawah dan atas,
yaitu untuk menjalankan sirkulasi udara dingin dan panas dengan baik.
14.
Jika
kadang-kadang dan tidak pernah membuka jendela ruang keluarga maka yang harus dilakukan sebaiknya menggunakan
kipas angin, maupun Air Conditioning (AC) untuk menjaga aliran udara.
15.
Membersihkan
halaman rumah setiap hari sangatlah menguntungkan bagi diri sendiri dan
disekitar. Dikarenakan lingkungan yang bersih bisa menciptakan
suasana yang tentram juga menjauhkan dari berbagai penyakit. Untuk mewujudkan lingkungan yang bersih
adalah dengan cara mengajak semua anggota keluarga untuk membersihkan secara
gotong royong , banyak sekali manfaat yang didapat dalam membersihkan
lingkungan ini antara lain rumah terlihat bersih, menyatukan kebersamaan antar
keluarga, serta dapat mendidik anak untuk membiasakan hidup sehat.
16.
Membuang
tinja bayi dan balita ke jamban setiap hari sudah dapat dikatakan memanfaatkan
fasilitas yang telah dimiliki. Oleh karena itu tidak dianjurkan menggunakan
jamban cemplung yang dapat mencemari lingkungan sekitar.
17.
ditekankan
kepada pihak pemerintah daerah agar menyediakan mobil sampah untuk mengangkut
sampah di setiap-tiap rumah warga agar sampah warga masyarakat tidak di buang
ke sembarang tempat.
DAFTAR PUSTAKA
Azwar, A. 1996. Pengantar Ilmu Kesehatan Lingkungan.
Jakarta: Mutiara Sumber Widya.
Budiman, Chandra. 2007. Pengantar Kesehatan Lingkungan. Jakarta:
EGC Budiman.
Departemen Kesehatan RI. 2007. Health
Statistics. Jakarta: Departemen
Kesehatan RI.
Ditjen PPM dan PL. 2002. Pedoman Teknis Penilaian Rumah Sehat.
Jakarta: Departemen Kesehatan R.I.
Hindarto, Probo. 2007. Inspirasi
Rumah Sehat di Perkotaan. Yogyakarta:
Andi Offset.
Kepmenkes RI No. 829/Menkes/SK/VII/1999 tentang Persyaratan
Kesehatan Perumahan. Jakarta: Departemen Kesehatan R.I.
Kepmenkes RI No. 907/Menkes/SK/VII/2002 tentang Syarat-Syarat
dan Pengawasan Kualitas Air Minum. Jakarta: Departemen Kesehatan
R.I.
Komisi WHO Mengenai Kesehatan dan Lingkungan. 2001. Planet
Kita Kesehatan Kita. Yogyakarta Gajah
Mada University Press, p. 279: Kusnanto
H (Editor).
Krieger J and Higgins DL. 2002. Housing and Health : Time
Again
for Public Action. Am J
Public Health 92:5, 758-759.
Machfoedz, Irham. 2008. Menjaga Kesehatan Rumah Dari Berbagai Penyakit. Yogyakarta:
Fitramaya.
Mukono HJ. 2000. Prinsip dasar Kesehatan Lingkungan. Surabaya: Airlangga
University Press, pp 155-157.
Munif, Arifin. 2009. Rumah
Sehat dan Lingkunganya. diakses dari environmentalsanitation.wordpress.com,
November November 2011.
Notoatmodjo, S. 2003. Ilmu Kesehatan Masyarakat,
Prinsip-prinsip Dasar. Jakarta: Rineka Cipta.
Riset Kesehatan Dasar. 2013. Perumahan. Jakarta: Badan Penelitian dan
Pengembangan Kesehatan Kementrian Kesehatan RI.
Sanropie, D. 1991. Pengawasan Penyeharan Lingkungan Pemukiman.
Jakarta: Dirjen PPM dan PLP.
Sanropie, D. 1992. Pedoman Bidang Studi Perencanaan Penyehatan Lingkungan
Pemukiman. Jakarta: Departemen Kesehatan R.I.
Soedjajadi, Keman. 2006. Kesehatan Perumahan dan Lingkungan Pemukiman.
Jurnal Kesehatan Lingkungan Vol. 2, No. 1. Surabaya: Universitas Air
Langga.
Undang-Undang RI No. 4. 1992. Perumahan dan Pemukiman. Jakarta:
Departemen Kesehatan R.I.