Tuesday, October 17, 2017

BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang
Setiap manusia dimanapun berada membutuhkan tempat untuk tinggal yang disebut rumah. Rumah berfungsi sebagai tempat untuk melepaskan lelah, tempat bergaul dan membina rasa kekeluargaan diantara anggota keluarga, tempat berlindung dan menyimpan barang berharga, dan rumah juga merupakan status lambang sosial (Azwar, 1996; Mukono, 2000). Perumahan merupakan kebutuhan dasar manusia dan juga merupakan determinan kesehatan masyarakat. Karena itu pengadaan perumahan merupakan tujuan fundamental yang kompleks dan tersedianya standar perumahan merupakan isu penting dari kesehatan masyarakat. Perumahan yang layak untuk tempat tinggal harus memenuhi syarat kesehatan sehingga penghuninya tetap sehat. Perumahan yang sehat tidak lepas dari ketersediaan prasarana dan sarana yang terkait, seperti penyediaan air bersih, sanitasi pembuangan sampah, transportasi, dan tersedianya pelayanan sosial (Krieger and Higgins, 2002).
Menurut WHO, rumah adalah struktur fisik atau bangunan untuk tempat berlindung, dimana lingkungan berguna untuk kesehatan jasmani dan rohani serta keadaan sosialnya baik untuk kesehatan keluarga dan individu (Komisi WHO Mengenai Kesehatan dan Lingkungan, 2001). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa rumah sehat adalah bangunan tempat berlindung dan beristirahat serta sebagai sarana pembinaan keluarga yang menumbuhkan kehidupan sehat secara fisik, mental dan sosial, sehingga seluruh anggota keluarga dapat bekerja secara produktif. Oleh karena itu keberadaan perumahan yang sehat, aman, serasi, teratur sangat diperlukan agar fungsi dan kegunaan rumah dapat terpenuhi dengan baik. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau hunian yang dilengkapi dengan prasarana lingkungan yaitu kelengkapan dasar fisik lingkungan, misalnya penyediaan air minum, pembuangan sampah, listrik, telepon, jalan, yang memungkinkan lingkungan pemukiman berfungsi sebagaimana mestinya dan sarana lingkungan yaitu fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan serta pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya, seperti fasilitas taman bermain, olahraga, pendidikan, pertokoan, sarana perhubungan, keamanan, serta fasilitas umum lainnya.
Sekitar dua pertiga kehidupan manusia di habiskan di rumah. Di kota-kota besar pun, yang mobilitas manusianya sangat tinggi dan kuantitas keberadaan di rumah lebih sedikit, rumah tetap memegang peranan sangat penting sebab dirumahlah manusia berlindung, melakukan kegiatan, membina keluarga dan beristirahat. Oleh karena itu kualitas kesehatan rumah harus sangat diperhatikan agar rumah berfungsi sempurna sesuai dengan kebutuhan.
Sehat itu sendiri terdiri dari dua kategori, yaitu sehat fisiologis dan sehat psikologis. Rumah harus mampu memberi rasa aman dan melindungi manusia dari gangguan alam, cuaca, penyakit serta gangguan fisik lainnya. Jadi rumah harus memiliki konstruksi bangunan yang kuat. Bahan bangunan yang aman dan berkualitas baik, penerangan dan pengudaraan yang cukup, sarana dan prasarana yang memadai serta lingkungan yang bersih, sehat dan aman. Sedangkan dari sisi fisiologis rumah harus memberi rasa nyaman, rileks dan tentram.
Menurut American Public Health Association (APHA) rumah dikatakan sehat apabila : (1) Memenuhi kebutuhan fisik dasar seperti temperatur lebih rendah dari udara di luar rumah, penerangan yang memadai, ventilasi yang nyaman, dan kebisingan 45-55 dB.A.; (2) Memenuhi kebutuhan kejiwaan; (3) Melindungi penghuninya dari penularan penyakit menular yaitu memiliki penyediaan air bersih, sarana pembuangan sampah dan saluran pembuangan air limbah yang saniter dan memenuhi syarat kesehatan; serta (4) Melindungi penghuninya dari kemungkinan terjadinya kecelakaan dan bahaya kebakaran, seperti fondasi rumah yang kokoh, tangga yang tidak curam, bahaya kebakaran karena arus pendek listrik, keracunan, bahkan dari ancaman kecelakaan lalu lintas.
 (Sanropie, 1992; Azwar, 1996)
Komponen yang harus dimiliki rumah sehat (Ditjen Cipta Karya, 1997) adalah : (1) Fondasi yang kuat untuk meneruskan beban bangunan ke tanah dasar, memberi kestabilan bangunan, dan merupakan konstruksi penghubung antara bagunan dengan tanah; (2) Lantai kedap air dan tidak lembab, tinggi minimum 10 cm dari pekarangan dan 25 cm dari badan jalan, bahan kedap air, untuk rumah panggung dapat terbuat dari papan atau anyaman bambu; (3) Memiliki jendela dan pintu yang berfungsi sebagai ventilasi dan masuknya sinar matahari dengan luas minimum 10% luas lantai; (4) Dinding rumah kedap air yang berfungsi untuk mendukung atau menyangga atap, menahan angin dan air hujan, melindungi dari panas dan debu dari luar, serta menjaga kerahasiaan (privacy) penghuninya; (5) Langit-langit untuk menahan dan menyerap panas terik matahari, minimum 2,4 m dari lantai, bisa dari bahan papan, anyaman bambu, tripleks atau gipsum; serta (6) Atap rumah yang berfungsi sebagai penahan panas sinar matahari serta melindungi masuknya debu, angin dan air hujan.
Data perumahan yang dikumpulkan dalam Riskesdas 2013 adalah data status penguasaan bangunan, kepadatan hunian, jenis bahan bangunan (plafon atau langit-langit, dinding, dan lantai), lokasi rumah, kondisi ruang rumah (terpisah, kebersihan, ketersediaan dan kebiasaan membuka jendela, ventilasi, dan pencahayaan alami), penggunaan bahan bakar untuk memasak, perilaku rumah tangga dalam menguras bak mandi, dan penggunaan atau penyimpanan bahan berbahaya dan beracun seperti pestisida atau insektisida dan pupuk kimia dalam rumah. Secara lengkap disajikan pada Buku Riskesdas 2013 dalam angka, menurut karakteristik proporsi rumah tangga dengan status penguasaan bangunan milik sendiri di perkotaan lebih rendah (72,6%) dari pada di perdesaan (90,4%). Sebaliknya proporsi rumah tangga dengan status penguasaan bangunan kontrak maupun sewa, di perkotaan lebih tinggi (kontrak: 11,4%, sewa 4,1%) dari pada di perdesaan (kontrak: 1,1%, sewa 0,5%) (Buku Riskesdas 2013 dalam angka).
Kepadatan hunian merupakan salah satu persyaratan rumah sehat. Dalam Keputusan Menteri Kesehatan no 829/Menkes/SK/VII/1999 tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan, disebutkan bahwa kepadatan hunian lebih dari atau sama dengan 8 m2 per orang dikategorikan sebagai tidak padat. Proporsi rumah tangga di Indonesia yang termasuk ke dalam kriteria tidak padat adalah sebesar 86,6%. Lima provinsi dengan proporsi tertinggi untuk rumah tangga dengan kategori tidak padat (≥ 8m 2/orang) adalah Jawa Tengah (96,6%), DI Yogyakarta (94,2%), Lampung (93,1%), Bangka Belitung (92,8%) Jambi (92,6%). Lima provinsi terendah adalah Papua (55,0%), NTT (64,0%), DKI Jakarta (68,3%), Gorontalo (69,0%), dan Maluku (72,7%).
Memperlihatkan kondisi fisik bangunan rumah (jenis bahan) yang meliputi plafon atau langit-langit, dinding dan lantai terluas. Proporsi rumah tangga dengan atap rumah terluas berplafon adalah sebesar 59,4%, dinding terbuat dari tembok sebesar 69,6%, dan lantai bukan tanah sebesar 93,1%. Memperlihatkan kondisi fisik bangunan rumah (jenis bahan) yang meliputi plafon atau langit-langit, dinding dan lantai terluas. Proporsi rumah tangga dengan atap rumah terluas berplafon adalah sebesar 59,4%, dinding terbuat dari tembok sebesar 69,6%, dan lantai bukan tanah sebesar 93,1%.
Sebagian besar ruangan-ruangan tersebut terpisah dari ruang lainnya. Dalam hal kebersihan, sekitar tiga perempat rumah tangga kondisi ruang tidur, ruang keluarga maupun dapurnya bersih dan berpencahayaan cukup. Tetapi kurang dari 50% rumah tangga yang ventilasinya cukup dan dilengkapi dengan jendela yang dibuka setiap hari. Memperlihatkan proporsi rumah tangga sesuai jenis penerangan non listrik menurut provinsi. Lima provinsi dengan proporsi rumah tangga yang tidak menggunakan listrik adalah Papua (43,6%), Nusa Tenggara Timur (26,9%), Maluku (14,1%), Gorontalo (10,9%) dan Maluku Utara (9,9%).
Berdasarkan Profil Kesehatan Indonesia (2012) diketahui bahwa pencapaian rumah sehat di Indonesia sebesar 68,69%, lebih tinggi jika dibandingkan dengan target nasional yang ditetapkan sebesar 60%. Pencapaian rumah sehat tertinggi terdapat di Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar 98,99%, Maluku sebesar 96,54% dan Bali sebesar 85,11%. Capaian rumah sehat terendah terdapat di Sulawesi Tenggara sebesar 18,35%, Kalimantan Tengah sebesar 35,1% dan Kalimantan Selatan sebesar 43%. Sementara berdasarkan profil kesehatan Provinsi Riau (2011), pada tahun 2005 persentase rumah sehat sebesar 72% menurun ditahun 2007, tetapi mengalami kenaikan menjadi 70,57% ditahun 2008 dan meningkat lagi menjadi 73,73% ditahun 2009 tetapi menurun lagi ditahun 2010 menjadi 71,3%.
Cakupan Rumah Sehat di Kalimantan Timur pada tahun 2015 ada capaiannya yang belum optimal seperti pada Kabupaten Kutai Timur (31%), Kutai kertanegara (33%), Berau (42%), Mahakam Ulu dan Kutai barat (43%). Trend Cakupan Rumah Sehat pada tahun 2013 sebesar 0,5% meningkat pada tahun 2014 menjadi 48,8% dan meningkat pada tahun 2015 menjadi 60,9%.
Untuk mewujudkan lingkungan perumahan yang sehat harus memperhatikan lokasi, kualitas tanah dan air tanah, kualitas udara ambien, kebisingan, getaran dan radiasi, sarana dan prasarana lingkungan (saluran air, pembuangan sampah, jalan, tempat bermain, dan sebagainya), binatang penular penyakit (vektor), dan penghijauan.
Bila lingkungan perumahan tidak diperhatikan, maka dapat memudahkan terjadinya penularan dan penyebaran penyakit, seperti diare, cacingan, ISPA, TBC, demam berdarah, malaria, typhus, leptospirosis, dan dapat menyebabkan kecelakaan seperti kebakaran, tertusuk paku atau kaca, terpeleset, terantuk, dan sebagainya. Supaya lingkungan rumah kita tidak merupakan sumber penularan penyakit maka diperlukan partisipasi kita semua untuk turut memelihara serta menjaga lingkungan dan rumah supaya tetap bersih dan sehat sehingga menjadi tempat penghunian yang aman dan nyaman.
Rumah yang tidak sehat merupakan penyebab dari rendahnya taraf kesehatan  jasmani dan rohani yang memudahkan terjangkitnya penyakit dan mengurangi daya  kerja atau daya produktif seseorang. Rumah tidak sehat ini dapat menjadi reservoir  penyakit bagi seluruh lingkungan, jika kondisi tidak sehat bukan hanya pada satu  rumah tetapi pada kumpulan rumah  (lingkungan  pemukiman).  Timbulnya  permasalahan  kesehatan  di lingkungan pemukiman pada dasarnya disebabkan karena tingkat kemampuan  ekonomi masyarakat  yang  rendah,  karena  rumah  dibangun berdasarkan kemampuan keuangan penghuninya (Notoatmodjo, 2003).

B.            Tujuan
1.      Menambah wawasan tentang rumah sehat.
2.      Menambah wawasan tentang fungsi rumah.
3.      Memberikan informasi tentang syarat-syarat rumah sehat.
4.      Memberikan informasi tentang penilaian rumah sehat.









BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.           Pengertian Rumah Sehat
     Dalam  Undang-undang  Nomor  4  Tahun  1992 tentang perumahan dan pemukiman, perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan. Rumah  adalah sebuah tempat  tujuan  akhir  dari manusia. Rumah  menjadi  tempat  berlindung dari  cuaca  dan  kondisi  lingkungan sekitar,  menyatukan sebuah keluarga, meningkatkan  tumbuh  kembang  kehidupan setiap manusia, dan menjadi bagian dari gaya hidup manusia. Sedangkan pengertian Sehat menurut WHO adalah suatu keadaan yang sempurna baik fisik, mental maupun sosial budaya, bukan hanya keadaan yang bebas penyakit dan kelemahan (kecacatan). Rumah harus dapat mewadahi kegiatan penghuninya dan cukup luas bagi seluruh  pemakainya,  sehingga  kebutuhan  ruang  dan aktivitas  setiap penghuninya dapat berjalan dengan baik. Lingkungan rumah juga sebaiknya terhindar dari faktor- faktor  yang  dapat merugikan  kesehatan  (Hindarto, 2007).  
Rumah  sehat  dapat diartikan  sebagai  tempat  berlindung bernaung,  dan  tempat  untuk  beristirahat, sehingga menumbuhkan kehidupan yang sempurna baik fisik, rohani, maupun sosial.
(Sanropie, 1991)

B.            Fungsi Rumah
Fungsi rumah rumah bagi manusia adalah sebagai berikut:
1.             Sebagai tempat untuk melepaskan lelah, beristirahat setelah penat melasanakan kewajiban sehari-hari
2.             Sebagai tempat untuk bergaul dengan keluarga atau membina rasa kekeluargaan bagi segenap anggota keluarga yang ada
3.             Sebagai tempat untuk melindungi diri dari bahaya yang datang mengancam
4.             Sebagai lambang status sosial yang dimiliki yang masih dirasakan hingga saat ini
5.             Sebagai tempat untuk meletakan atau menyimpan barang-barang berharga yang dimiliki, yang terutama masih ditemui pada masyarakat pedesaan
(Azwar, 1996)

C.           Persyaratan Rumah Sehat
1.      Menurut Budiman, Chandra (2007), persyaratan rumah sehat yang tercantum dalam Residential Environment dari WHO (1974) antara lain:
a.         Harus dapat berlindung dari hujan, panas, dingin, dan berfungsi sebagai tempat istrahat
b.        Mempunyai tempat-tempat untuk tidur, memasak, mandi, mencuci, kakus dan kamar mandi
c.         Dapat melindungi bahaya kebisingan dan bebas dari pencemaran
d.        Bebas dari bahan bangunan berbahaya
e.         Terbuat dari bahan bangunan yang kokoh dan dapat melindungi penghuninya dari gempa, keruntuhan, dan penyakit menular
f.         Memberi rasa aman dan lingkungan tetangga yang serasi

2.      Persyaratan rumah sehat berdasarkan pedoman teknis penilaian  rumah sehat (Depkes RI, 2007) antara lain:
a.         Memenuhi kebutuhan psikologiantara lain privacy yang cukup, komunikasi  yang  sehat  antar  anggota keluarga  dan  penghuni rumah, adanya ruangan khusus untuk istirahat (ruang tidur), bagi masing-maing penghuni
b.        Memenuhi persyaratan pencegahan penularan penyakit antar penghuni rumah dengan penyediaan air bersih, pengelolaan tinja dan limbah rumah tangga, bebas vektor  penyakit dan tikus, kepadatan hunian yang tidak berlebihan,  cukup  sinar matahar pagi,  terlindungnya  makanan  dan minuman dari pencemaran, disamping  pencahayaan dan penghawaan yang cukup
c.         Memenuhi  persyaratan  pencegahan  terjadinya  kecelakaan baik  yang timbul karena  pengaruh luar dan dalam rumah, antara lain persyaratan garis sempadan jalan,  konstruksi bangunan rumah, bahaya kebakaran dan kecelakaan di dalam rumah

3.      Persyaratan rumah sehat menurut Winslow dan APHA yang dikutip (Machfoedz, 2008) adalah sebagai berikut :
a.         Memenuhi kebutuhan physiologis, yang meliputi :
1)        Rumah tersebut harus dibangun sedemikian rupa sehingga dapat dipelihara atau dipertahankan temperatur lingkungannya. Sebaiknya temperatur udara  dalam ruangan harus  lebih  rendah  paling  sedikit  4°C  dari temperatur udara luar untuk daerah tropis. Umumnya temperatur kamar 22°C - 30°C sudah cukup segar
2)        Rumah  tersebut  harus  terjamin  pencahayaannya  yang dibedakan  atas  cahaya matahari   (peneranga alamiah)  serta   peneranga dari   nyal api   lainnya (penerangan buatan) Semua  penerangan  ini  harus  diatur sedemikian rupa sehingga tidak terlalu gelap atau tidak menimbulkan rasa silau
3)        Rumah tersebut harus mempunyai ventilasi yang sempurna sehingga aliran udara segar dapat terpelihara. Luas lubang ventilasi tetap, minimum 5% dari luas lantai ruangan, sedangkan luas  lubang ventilasi insidentil (dapat dibuka dan ditutup) minimum 5% luas lantai sehingga jumlah keduanya menjadi 10% dari luas lantai
4)        Ruangan. Ini diatur sedemikian rupa agar udara yang masuk tidak terlalu deras dan tidak terlalu sedikit.
5)        Rumah tersebut harus dapat melindungi penghuni dari gangguan bising yang berlebihan   karena  dapat menyebabkan  gangguan  kesehatan  baik  langsung maupun dalam jangka  waktu yang relatif lama. Gangguan yang dapat muncul antara lain  gangguan  fisik  seperti  kerusakan  alat  pendengaran  dan  gangguan mental seperti mudah marah dan apatis
6)        Rumah tersebut harus memiliki luas yang cukup untuk aktivitas dan untuk anak- anak dapat bermain. Hal ini penting agar anak mempunyai kesempatan bergerak, bermain dengan leluasa di rumah agar pertumbuhan badannya akan lebih baik, juga agar anak tidak bermain di rumah  tetangganya, di jalan atau tempat lain yang membahayakan
b.    Memenuhi kebutuhan psychologis, yang meliputi :
1)        Cukup aman dan nyaman bagi masing-masing penghuni dengan adanya ruangan khusus untuk istirahat bagi masing-masing penghuni, seperti kamar tidur  untuk ayah dan ibu. Anak-anak berumur di bawah 2 tahun masih diperbolehkan satu kamar tidur dengan ayah dan ibu. Anak-anak di atas 10 tahun laki-laki dan perempuan tidak boleh dalam satu kamar tidur. Anak-anak di atas 17 tahun mempunyai kamar tidur sendiri


2)        Ruang duduk dapat dipakai sekaligus sebagai ruang makan keluarga, dimana anak-anak sambil makan dapat berdialog langsung dengan orang tuannya
3)        Dalam memilih letak tempat tinggal, sebaiknya di sekitar tetangga yang memiliki tingkat ekonomi  yang relatif sama, sebab bil bertetangga dengan orang yang lebih kaya atau lebih miskin akan menimbulkan tekanan batin. Dalam meletakkan kursi dan meja di ruangan jangan sampai menghalangi lalu lintas dalam ruangan
4)        W.C.  (Water  Closet)  dan  kamar  mandi  harus  ada  dalam  suatu  rumah  dan terpelihara kebersihannya. Biasanya orang tidak senang atau gelisah bila terasa ingin buang air besar tapi  tidak mempunyai W.C. sendiri karena harus antri di W.C. orang lain atau harus buang air besar di tempat terbuka seperti sungai atau kebun
5)        Untuk memperindah pemandangan, perlu ditanami tanaman hias, tanaman bunga yang kesemuanya diatur, ditata, dan dipelihara secara rapi dan bersih, sehingga menyenangkan bila dipandang
c.    Mencegah penularan penyakit, yang meliputi:
1)         Penyediaan Air Bersih yang memenuhi syarat kesehatan
2)         Bebas dari kehidupan serangga dan tikus
3)         Pembuangan sampah
4)         Pembuangan air limbah
5)         Pembuangan Tinja
6)         Bebas pencemaran makanan dan minuman
d.        Mencegah terjadinya kecelakaan yaitu rumah harus dibangun sedemikian rupa sehingga dapat melindungi penghuni dari  kemungkinan terjadinya bahaya atau kecelakaan. Termasuk dalam persyaratan ini antara lain  bangunan yang kokoh, tangga yang tidak terlalu curam dan  licin, terhindar dari bahaya kebakaran, alat-alat listrik yang terlindung, tidak menyebabkan keracunan  gas  bagi  penghuni,  terlindung  dari   kecelakaan  lalu  lintas,  dan  lain sebagainya.
 (Azwar, 1996; Sanropie, 1991)
4.      Persyaatan rumah sehat harus dapat mencegah atau mengurangi resiko kecelakaan seperti jatuh, keracunan dan kebakaran. Persyaratan tersebut meliputi:
a.         Membuat konstruksi rumah yang kokoh dan kuat
b.        Bahan rumah terbuat dari bahan tahan api
c.         Pertukaran udara dalam rumah baik sehingga terhindar dari bahaya racun  dan gas
d.        Lantai  terbuat dari bahan yang tidak licin sehingga  bahaya jatuh dan kecelakaan mekanis dapat dihindari
e.         Memenuhi  kebutuhan fisiologis antara lain pencahayaan, penghawaan dan ruang   gerak   yang  cukup, terhindar          dari kebisingan yang mengganggu.
(Soedjajadi, 2006)
5.      Persyaratan kesehatan perumahan dan lingkungan pemukiman menurut Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No.829/Menkes/SK/VII/ 1999 meliputi dua aspek yaitu :
a)        Lingkungan perumahan yang terdiri dari lokasi, kualitas udara, kebisingan dan getaran, kualitas tanah, kualitas air tanah, sarana dan prasarana lingkungan, binatang penular penyakit dan penghijauan.
b)        Rumah tinggal yang terdiri dari bahan bangunan, komponen dan penataan ruang rumah, pencahayaan, kualitas udara, ventilasi, binatang penular penyakit, air, makanan, limbah, dan kepadatan hunian ruang tidur.

6.      Adapun persyaratan kesehatan lingkungan perumahan menurut Keputusan Menteri Kesehatan No.829/Menkes/SK/VII/1999 sebagai  berikut:
a.    Lokasi
1)        Tidak terletak pada daerah rawan bencana alam seperti bantaran sungai, aliran lahar, tanah longsor, gelombang tsunami, daerah gempa, dan sebagainya
2)        Tidak terletak pada daerah bekas tempat pembuangan akhir (TPA) sampah atau bekas tambang
3)        Tidak terletak pada daerah rawan kecelakaan dan daerah kebakaran seperti alur pendaratan penerbangan
b.    Kualitas udara
1)        Kualitas udara ambien di lingkungan perumahan harus bebas dari gangguan gas beracun dan memenuhi syarat baku mutu lingkungan sebagai berikut :
a)         Gas H2S dan NH3 secara biologis tidak terdeteksi
b)        Gas SO2 maksimum 0,10 ppm
c)         Debu maksimum 350 mm3/m2 per hari
c.  Kebisingan dan getaran
1)        Kebisingan dianjurkan 45 dB.A, maksimum 55 dB.A
2)        Tingkat getaran maksimum 10 mm/detik
d.  Kualitas tanah di daerah perumahan dan pemukiman
1)        Kandungan Timah hitam (Pb) maksimum 300 mg/kg
2)        Kandungan Arsenik (As) total maksimum 100 mg/kg
3)        Kandungan Cadmium (Cd) maksimum 20 mg/kg
4)        Kandungan Benzopyrene maksimum 1 mg/kg
e.  Prasarana dan sarana lingkungan
1)        Memiliki taman bermain untuk anak, sarana rekreasi keluarga dengan konstruksi yang aman dari kecelakaan
2)        Memiliki sarana drainase yang tidak menjadi tempat perindukan vektor penyakit
3)        Memiliki sarana jalan lingkungan dengan ketentuan konstruksi jalan tidak mengganggu kesehatan, konstruksi trotoar tidak membahayakan pejalan kaki dan penyandang cacat, jembatan harus memiliki pagar pengaman, lampu penerangan, jalan tidak menyilaukan mata
4)        Tersedia cukup air bersih sepanjang waktu dengan kualitas air yang memenuhi persyaratan kesehatan
5)        Pengelolaan pembuangan tinja dan limbah rumah tangga harus memenuhi persyaratan kesehatan
6)        Pengelolaan pembuangan sampah rumah tangga harus memenuhi syarat kesehatan
7)        Memiliki akses terhadap sarana pelayanan kesehatan, komunikasi, tempat kerja, tempat hiburan, tempat pendidikan, kesenian, dan lain sebagainya
8)        Pengaturan instalasi listrik harus menjamin keamanan penghuninya
9)        Tempat pengelolaan makanan (TPM) harus menjamin tidak terjadi kontaminasi makanan yang dapat menimbulkan keracunan
f.     Vektor penyakit
1)        Indeks lalat harus memenuhi syarat
2)        Indeks jentik nyamuk dibawah 5%
g.    Penghijauan
Pepohonan untuk penghijauan lingkungan pemukiman merupakan pelindung dan juga berfungsi untuk kesejukan, keindahan dan kelestarian alam.




7.      Adapun ketentuan persyaratan kesehatan rumah tinggal menurut Kepmenkes No. 829/Menkes/SK/VII/1999 adalah sebagai berikut:
a.         Bahan bangunan
1)        Tidak terbuat dari bahan yang dapat melepaskan bahan yang dapat membahayakan kesehatan, antara lain: debu total kurang dari 150 mg/m2, asbestos kurang dari 0,5 serat/m3 per 24 jam, plumbum (Pb) kurang dari 300 mg/kg bahan
2)        Tidak terbuat dari bahan yang dapat menjadi tumbuh dan berkembangnya mikroorganisme patogen
b.    Komponen dan penataan ruangan
1)        Lantai kedap air dan mudah dibersihkan
2)        Dinding rumah memiliki ventilasi, di kamar mandi dan kamar cuci kedap air dan mudah dibersihkan
3)        Langit-langit rumah mudah dibersihkan dan tidak rawan kecelakaan
4)        Bumbungan rumah 10 m dan ada penangkal petir
5)        Ruang ditata sesuai dengan fungsi dan peruntukannya
6)        Dapur harus memiliki sarana pembuangan asap
c.    Pencahayaan
Pencahayaan alam dan/atau buatan langsung maupun tidak langsung dapat menerangi seluruh ruangan dengan intensitas penerangan minimal 60 lux dan tidak menyilaukan mata.
d.    Kualitas udara
1)         Suhu udara nyaman antara 18 – 30 o C
2)         Kelembaban udara 40 – 70 %
3)         Gas SO2 kurang dari 0,10 ppm/24 jam
4)         Pertukaran udara 5 kaki 3 /menit/penghuni
5)         Gas CO kurang dari 100 ppm/8 jam
6)         Gas formaldehid kurang dari 120 mg/m3
e.   Ventilasi: Luas lubang ventilasi alamiah yang permanen minimal 10% luas lantai
f.    Vektor penyakit: Tidak ada lalat, nyamuk ataupun tikus yang bersarang di dalam rumah
g.        Penyediaan air
1)        Tersedia sarana penyediaan air bersih dengan kapasitas minimal 60 liter/orang/hari
2)        Kualitas air harus memenuhi persyaratan kesehatan air bersih dan/atau air minum menurut Permenkes 416 tahun 1990 dan Kepmenkes 907 tahun 2002
h.    Pembuangan Limbah
1)        Limbah cair yang berasal rumah tangga tidak mencemari sumber air, tidak menimbulkan bau, dan tidak mencemari permukaan tanah;
2)        Limbah padat harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan bau, tidak mencemari permukaan tanah dan air tanah
i.     Sarana Penyimpanan Makanan
    Tersedia sarana penyimpanan makanan yang aman.
j.     Kepadatan hunian Luas kamar tidur minimal 8m2 dan dianjurkan tidak untuk lebih dari 2 orang tidur.

Persyaratan tersebudiatas berlakjuga terhadap kondominium, rumah susun (rusun), rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan)  pada  zona  pemukiman. Pelaksanaan  ketentuan  mengenai persyaratan   kesehata perumahan   dan   lingkunga pemukiman menjadi tanggung jawab pengembang atau penyelenggara pembangunan perumahan, dan pemilik  atau penghuni rumah tinggal untuk rumah.

D.      Penilaian Rumah Sehat
Dalam hal rumah sehat, persentase pelayanan kesehatan dan keturunan diabaikan, sedangkan untuk penilaian lingkungan dan perilaku ditentukan sebagai berikut :
1.    Bobot komponen rumah (25/80 x 100%) : 31
2.    Bobot sarana sanitasi (20/80 x 100%) : 25
3.    Bobot perilaku (35/80 x 100%) : 44
Penentuan kriteria rumah berdasarkan pada hasil penilaian rumah yang merupakan hasil perkalian antara nilai dengan bobot, dengan criteria sebagai berikut :
1.     Memenuhi syarat: 80 -100 % dari total skor.
2.     Tidak memenuhi syarat: < 80 % dari total skor.
Kelompok Komponen Rumah yang dijadikan dasar penilaian rumah sehat menggunakan Indikator komponen sebagai berikut :
1.      Langit-langit
2.      Dinding
3.      Lantai
4.      Jendela kamar tidur
5.      Jendela ruang keluarga
6.      Ventilasi
7.      Lubang asap dapur
8.      Pencahayaan
9.      Kandang
10.    Pemanfaatan Pekarangan
11.    Kepadatan penghuni
Indikator sarana sanitasi yang dijadikan dasar penilaian rumah sehat menggunakan Indikator sarana sebagai berikut:
1.      Sarana air bersih
2.      Jamban
3.      Sarana pembuangan air limbah
4.      Sarana pembuangan sampah
Indikator penilaian perilaku penghuni rumah meliputi bebrapa parameter sebagai berikut:
1.      Kebiasaan mencuci tangan
2.      Keberadaan tikus
3.      Keberadaan jentik
(Munif, 2009)
















BAB III
HASIL DAN PEMBAHASAN
A.           Hasil
Dari formulir penilaian rumah sehat yang telah di observasi  di Jalan Pesut Gang I RT.10 Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda Untuk 1 Kelompok berjumlah 5 orang dengan 1 Mahasiswa dan 4 Mahasiswi untuk mengobservasi 15 Kepala Keluarga yaitu dijabarkan pada tabel dibawah ini:
TABEL HASIL PENILAIAN
No.
Nama Kepala Keluarga
Total Hasil Penilaian Rumah Sehat
Kriteria Rumah Sehat
1.
Herianto
700
Tidak memenuhi standar
2.
Mulyono
978
Tidak memenuhi standar
3.
Rianto
780
Tidak memenuhi standar
4.
Sariah
856
Tidak memenuhi standar
5.
Suproto
1099
Memenuhi standar
6.
Jamal
1167
Memenuhi standar
7.
Sutini
768
Tidak memenuhi standar
8.
Sharaha
980
Tidak memenuhi standar
9.
Heriadi
1048
Tidak memenuhi standar
10.
Asram
1224
Memenuhi standar
11.
Azizah
1075
Memenuhi standar
12.
Soniarnor
969
Tidak memenuhi standar
13.
Supriyanto
1074
Memenuhi standar
14.
Hj. Siti
799
Tidak memenuhi standar
15.
Dewi
1029
Tidak memenuhi standar

B.            Pembahasan
Komponen rumah meliputi langit-langit rumah yaitu berdasarkan hasil survey kelompok 4 yang di lakukan di Jalan Pesut Gang I RT.10 Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda. Kelompok kami mendapati dari segi langit-langit rumah, dari 15 rumah terdapat 14 rumah sudah memenuhi syarat kelayakan langit-langit yang bersih dan tidak rawan kecelakaan. Tetapi hanya ada 1 rumah yang kurang memenuhi syarat kelayakan karna langit-langitnya terlihat kotor, sulit dibersihkan dan rawan kecelakaan. Apabila jika ada kotoran yang tiba-tiba jatuh dari langit-langit dan terkena mata manusia akan menyebabkan iritasi pada mata.
Dinding rumah dengan berdasarkan hasil survey kelompok 4 yang di lakukan di Jalan Pesut Gang I RT.10 di Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda. Kelompok 4 mendapati dari segi dinding rumah dari 15 rumah terdapat 8 rumah warga yang berdiri semi permanen atau setengah tembok atau pasangan bata atau batu bata yang tidak diplester, 5 rumah yang permanen dan sudah diplester, juga ada 2 rumah yang bukan tembok, adanya 8 rumah semi permanen dan 2 rumah bukan tembok di sebabkan karena faktor ekonomi. Sedangkan persyaratan rumah sehat seharusnya memiliki konstruksi bangunan dinding yang kuat dan dapat menghindarkan dari bahaya kecelakaan dan memberi perlindungan terhadap penghuni rumah.
Lantai rumah dengan berdasarkan hasil survey kelompok 4 yang di lakukan di Jalan Pesut Gang I RT.10 di Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda. Kelompok 4 mendapati dari segi lantai rumah yaitu dari 15 rumah yang disurvey diperoleh data 6 rumah yang lantainya telah di plester dan di keramik, tetapi  9 rumah yang menggunakan papan dekat dengan tanah dan hanya dialasi karpet, sedangkan berdasarkan persyaratan rumah sehat yaitu memiliki lantai yang kedap air dan bersih sehingga tidak terjadi penularan penyakit dari lantai rumah. Apabila lantai rumah tidak kedap air dan tidak bersih sangat mudah terjadi penularaan penyakit dan bakteri serta virus akan berkembangbiak dengan cepat.
Jendela kamar tidur dengan berdasarkan hasil survey kelompok 4 yang di lakukan di Jalan Pesut Gang I RT.10 di Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda. Kelompok 4 mendapati dari segi jendela kamar tidur dari 15 rumah yang diobservasi ada 13 rumah yang mempunyai jendela kamar tidur dan 2 rumah yang tidak mempunyai jendela kamar tidur. Dari data hasil presentasi diatas dimana jumlah rumah yang tidak memiliki jendela dikatagorikan tidak memenuhi syarat karena dapat memberi dampak negatif bagi para penghuninya, baik itu dampak fisiologis dan psikologisnya. Jendela mempunyai peranan yang sangat penting karena mampu mempengaruhi suhu dan kelembapan rumah dan tingkat kenyamanan penghuni di dalam rumah.
Jendela ruang keluarga dengan berdasarkan hasil survey kelompok 4 yang di lakukan di Jalan Pesut Gang I RT.10 di Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda. Kelompok 4 mendapati dari segi Jendela Ruang Keluarga dari 15 rumah yang diobservasi hanya 1 rumah yang bernama Hj. Siti yang tidak memiliki jendela ruang keluarga. Jendela ruang keluarga juga mempunyai peranan yang sangat penting, dikarenakan ruang keluarga merupakan ruang yang sering di tempati berkumpul bersama-sama dengan keluarga sehingga menuntut kondisi yang nyaman dan santai, jika jendela ruang keluarga tidak ada, maka akan tercipta kondisi yang kurang adanya oksigen di dalam ruang tersebut sehingga kenyamanan dapat terganggu.
Ventilasi dengan berdasarkan hasil survey kelompok 4 yang di lakukan di Jalan Pesut Gang I RT.10 di Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda. Kelompok 4 mendapati dari segi Ventilasi dari 15 rumah yang diobservasi ada 11 rumah yang memiliki luas ventilasi permanen< 10% dari luas lantai, 3 rumah yang memiliki luas ventilasi permanen> 10% dari luas lantai, dan ada 1 rumah yang tidak memiki ventilasi sama sekali yaitu Hj. Siti. Rumah Herianto luas ventilasi (1,20) < 10% luas lantai (4,8) jadi tidak memenuhi syarat. Rumah Mulyono luas ventilasi (5,418) < 10% luas lantai (7,5) jadi tidak memenuhi syarat. Rumah Rianto luas ventilasi (0,7416) < 10% luas lantai (7,5) jadi tidak memenuhi syarat. Rumah Sariah luas ventilasi (4,32) < 10% luas lantai (9,6) jadi tidak memenuhi syarat. Rumah Suproto luas ventilasi (1,4087) < 10% luas lantai (4,5) jadi tidak memenuhi syarat. Rumah Jamal luas ventilasi (46,44) > 10% luas lantai (8,32) jadi memenuhi syarat. Rumah Sutini luas ventilasi (0,767) < 10% luas lantai (4) jadi tidak memenuhi syarat. Rumah Sharaha luas ventilasi (0,768) < 10% luas lantai (3,2) jadi tidak memenuhi syarat.  Rumah Heriadi luas ventilasi (2,08) < 10% luas lantai (2,4) jadi tidak memenuhi syarat. Rumah Asram luas ventilasi (9) > 10% luas lantai (5,2) jadi memenuhi syarat. Rumah Azizah luas ventilasi (0,4785) < 10% luas lantai (5,6) jadi tidak memenuhi syarat. Rumah Soniarnor luas ventilasi (0,352) < 10% luas lantai (1,2) jadi tidak memenuhi syarat. Rumah Supriyanto luas ventilasi (3,318) < 10% luas lantai (7,5) jadi tidak memenuhi syarat dan rumah Dewi luas ventilasi (12,32) > 10% luas lantai (6,3) jadi memenuhi syarat. Sebagian besar rumah yang disurvey semua memiliki ventilasi namun hanya ada 3 rumah yang dinyatakan memenuhi syarat ventilasi yang baik dan sesuai standar .
Lubang asap dapur dengan berdasarkan hasil survey kelompok 4 yang di lakukan di Jalan Pesut Gang I RT.10 di Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda. Kelompok 4 mendapati dari segi lubang asap dapur, dari 15 rumah yang diobservasi ada 6 rumah yang mempunyai lubang ventilasi dapur < 10% dari luas lantai dapur, 6 rumah yang mempunyai lubang asap dapur > 10% dan ada 3 rumah yang tidak ada lubang asap dapurnya yaitu bernama Herianto, Rianto dan Sariah. Rumah yang tidak memiliki lubang asap dapur dapat menimbulkan risiko kesehatan terutama pada saat memasak di dapur, asap yang menggumpal di dalam ruangan akan menyebabkan sesak napas dan iritasi pada mata yang di sebabkan asap hasil pembakaraan yang mengenai mata akan terasa pedih.
Pencahayaan ruangan rumah dengan berdasarkan hasil survey kelompok 4 yang di lakukan di Jalan Pesut Gang I RT.10 di Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda. Kelompok 4 mendapati dari segi pencahayaan ruangan rumah dari 15 rumah yang kami observasi ada 7 rumah terang dan tidak silau sehingga dapat dipergunakan untuk membaca dengan normal, 6 rumah kurang terang sehingga kurang jelas untuk dipergunakan membaca dengan normal, 2 rumah yaitu Herianto dan Soniarnor dan tidak terang sehingga tidak dapat digunakan untuk membaca. Cahaya yang cukup untuk penerangan ruang di dalam rumah merupakan kebutuhan kesehatan manusia. Penerangan itu dapat diperoleh dengan pengaturan cahaya buatan dan cahaya alam. Pencahayaan dapat dibagi menjadi dua sumber yaitu alami dan buatan. Agar ruangan dalam rumah mendapatkan cahaya yang cukup, maka letak jendela dan lebarnya harus diperhatikan.
Sarana sanitasi meliputi penggunaan sarana air bersih yaitu berdasarkan hasil survey kelompok 4 yang di lakukan di Jalan Pesut Gang I RT.10 di Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda dari segi sarana air bersih dari 15 rumah yang diobservasi ada 9 rumah yang memiliki sarana air bersih sendiri dan memenuhi syarat kesehatan, 3 rumah yang memiliki sarana air bersih sendiri tapi tidak memenuhi syarat kesehatan, 2 rumah yang memiliki sarana air bersih bukan milik sendiri memenuhi syarat kesehatan, dan 1 rumah yang memiliki sarana air bersih bukan milik sendiri tidak memenuhi syarat kesehatan. Sarana air bersih yang tidak memenuhi syarat kesehatan dapat menjadi sumber penularaan penyakit. Jenis penyakit yang berhubungan dengan air antara lain sakit perut, diare, sakit kulit, sakit mata, kecacingan, demam berdarah dengue dan lain-lain.
Kepemilikan jamban dengan berdasarkan hasil survey kelompok 4 yang di lakukan di Jalan Pesut Gang I RT.10 di Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda. Kelompok 4 mendapati dari segi kepemilikan jamban semua rumah memiliki jamban leher angsa dan menggunakan septic tank. Jamban leher angsa dan menggunakan septic tank merupakan jamban leher lubang closet berbentuk lengkungan, dengan demikian akan terisi air yang gunanya sebagai sumbat sehingga dapat mencegah bau busuk serta masuknya binatang-binatang kecil. Jamban model ini adalah model yang terbaik yang dianjurkan kesehatan lingkungan.
Sarana Pembuangan Air Limbah (SPAL) dengan berdasarkan hasil survey kelompok 4 yang di lakukan di Jalan Pesut Gang I RT.10 di Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda. Kelompok 4 mendapati dari segi sarana pembuangan limbah dari 15 rumah yang diobservasi ada 5 rumah yang mempunyai saluran air limbah dan dibuang ke saluran terbuka, 4 rumah yang mempunyai saluran pembuangan limbah disalurkan ke pembuangan tertutup, 3 rumah yang mempunyai saluran pembuangan air limbah diresapkan dan tidak mencemari sumber air, 3 rumah yang tidak mempunyai saluran pembuangan air sehingga tergenang tidak teratur di halaman rumah. Sarana pembuangan air limbah yang tidak sehat, rumah yang membuang air limbahnya di atas tanah terbuka tanpa adanya saluran pembuangan air limbah akan membuat kondisi lingkungan di sekitar rumah tidak sehat. Sehingga akan ada timbul bau yang tidak sedap dan dapat menjadi tempat berkembangbiaknya serangga terutama nyamuk.
Sarana pembuangan sampah (tempat sampah) dengan berdasarkan hasil survey kelompok 4 yang di lakukan di Jalan Pesut Gang I RT.10 di Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda. Kelompok 4 mendapati dari segi sarana pembuangan sampah dari 15 rumah yang diobservasi ada 6 rumah yang mempunyai sarana pembuangan sampah kedap air dan bertutup, 5 rumah yang mempunyai sarana pembuangan sampah kedap air dan tidak bertutup, 4 rumah yang mempunyai sarana pembuangan sampah tidak kedap air dan tidak ada tutup.  Sarana pembuangan sampah harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu cukup kuat mudah dibersihkan dan dapat menghindarkan dari jangkauan serangga dan tikus. Oleh karna itu tempat sampah itu harus mempunyai tutup dan selalu dalam keadaan tertutup, bila tutup terbuka maka menjadi tidak sehat. Membuang sampah di tempat terbuka sangat tidak sehat karena dapat menyebabkan bau yang tidak sedap dan mengundang serangga dan tikus.
Perilaku penghuni yang meliputi membuka jendela kamar dengan berdasarkan hasil survey kelompok 4 yang di lakukan di Jalan Pesut Gang I RT.10 di Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda. Kelompok 4 mendapati dari segi membuka jendela kamar dari 15 rumah yang diobservasi ada 7 rumah yang membuka jendela kamarnya setiap hari baik karena akan mendapatkan udara segar yang banyak masuk ke dalam kamar dan mengeluarkan udara kotor dari dalam kamar keluar sehingga udara didalam kamar akan terasa segar. 3 rumah yang kadang-kadang membuka jendela kamar dan 5 rumah yang tidak pernah membuka jendela kamarnya, tidak baik kerena dapat menyebabkan kelembaban udara didalam kamar dan akan menyebabkan berkembangbiaknya kuman, virus dan bakteri.
Membuka jendela ruang keluarga dengan berdasarkan hasil survey kelompok 4 yang di lakukan di Jalan Pesut Gang I RT.10 di Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda. Kelompok 4 mendapati dari segi membuka jendela ruang keluarga dari 15 rumah yang diobservasi ada 8 rumah yang setiap hari membuka jendela ruang keluarga, 2 rumah yang kadang-kadang mebuka jendela ruang keluarga dan 5 rumah yang tidak pernah membuka jendela ruang keluarga. Fungsi membuka jendela keluarga yaitu dapat mengurangi kelembaban udara didalam ruang keluarga dan agar keluarga didalam rumah akan mendapatkan udara yang segar dan tidak akan membuat kuman, virus dan bakteri berkembangbiak.
Membersihkan halaman rumah dengan berdasarkan hasil survey kelompok 4 yang di lakukan di Jalan Pesut Gang I RT.10 di Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda. Kelompok 4 mendapati dari segi membersihkan halaman rumah dari 15 rumah yang diobservasi ada 13 rumah yang setiap hari membersihkan halaman rumah, 1 rumah yang kadang-kadang membersihkan halaman rumah yang bernama Herianto, dan 1 rumah yang tidak pernah membersihkan halaman rumah nya yang bernama Sutini.
Membuang tinja bayi dan balita ke jamban dengan berdasarkan hasil survey kelompok 4 yang di lakukan di Jalan Pesut Gang I RT.10 di Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda. Kelompok 4 mendapati dari segi membuang tinja bayi dan balita ke jamban dari 15 rumah yang diobservasi ada 14 rumah yang setiap hari Membuang tinja bayi dan balita ke jamban, 1 rumah yang kadang-kadang membuang tinja bayi dan balita ke jamban yang bernama Mulyono dikarenakan bayinya memakai pampers sehingga pampers yang telah digunakan dibuang ke tempat sampah.
Membuang sampah ke tempat sampah dengan berdasarkan hasil survey kelompok 4 yang di lakukan di Jalan Pesut Gang I RT.10 di Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda. Kelompok 4 mendapati dari segi membuang sampah ke tempat sampah dari 15 rumah yang diobservasi ada 14 rumah yang setiap hari membuang sampah ke tempat sampah dan 1 rumah yang kadang-kadang membuang  sampah ke tempat sampah yang bernama Rianto. Jika tidak sering membuang sampah ke tempat sampah akan menimbulkan bau busuk (pencemaran udara), dapat menyebabkan banjir dan menimbulkan penyakit.









BAB IV
PENUTUP
A.           Kesimpulan
1.        Langit-langit yang memenuhi syarat seperti ada, bersih dan tidak rawan kecelakaan terdapat 14 rumah, sedangkan ada langit-langit tetapi kotor sulit di bersihkan dan rawan kecelakaan terdapat 1 rumah.
2.        Dinding rumah yang memenuhi syarat seperti permanen (tembok atau pasangan batu bata yang diplester) terdapat 5 rumah, semi permanen (setengah tembok atau pasangan batu bata atau batu yang tidak atau papan tidak kedap air) terdapat 8 rumah dan yang bukan tembok (terbuat dari anyaman bambu/ilalang) terdapat 2 rumah.
3.        Lantai yang memenuhi syarat seperti diplester atau ubin atau keramik atau papan (rumah panggung) terdapat 6 rumah dan yang papan atau anyaman bambu dekat dengan tanah atau plester yang retak dan berdebu terdapat 9 rumah.
4.        Jendela kamar tidur terdapat 13 rumah yang mempunyai dan 2 rumah yang tidak mempunyai.
5.        Jendela ruang keluarga terdapat 14 rumah yang mempunyai dan 1 rumah yang tidak mempunyai.
6.        Ventilasi yang memenuhi syarat yaitu luas ventilasi permanen > 10% dari luas lantai ada 5 rumah dan yang tidak memenuhi syarat luas ventilasi permanen < 10% dari luas lantai ada 9 rumah serta 1 rumah yang tidak mempunyai ventilasi.
7.        Lubang asap dapur yang memenuhi syarat yaitu luas lubang ventilasi dapur > 10% dari luas lantai dapur (asap keluar dengan sempurna) atau ada exhaust fan atau ada peralatan lain yang sejenis terdapat 6 rumah dan yang tidak memenuhi syarat ventilasi dapur  < 10% dari luas lantai dapur terdapat 6 rumah serta yang tidak ada ventilasi dapur ada 3 rumah.
8.        Pencahayaan yang memenuhi syarat seperti terang dan tidak silau sehingga dapat di pergunakan untuk membaca dengan normal terdapat 7 rumah dan yang kurang terang sehingga kurang jelas untuk di pergunakan membaca dengan normal terdapat 6 rumah serta tidak terang (tidak dapat digunakan untuk membaca) terdapat 2 rumah.
9.        Sarana air bersih milik sendiri dan memenuhi syarat kesehatan terdapat 9 rumah, milik sendiri dan tidak memenuhi syarat kesehatan terdapat 3 rumah, bukan milik sendiri dan memenuhi syarat kesehatan terdapat 2 rumah , dan bukan milik sendiri dan tidak memenuhi syarat kesehatan terdapat 1 rumah. Penggunaan air yang berkualitas kurang baik untuk keperluan mandi maupun mencuci juga berakibat langsung pada kesehatan mata dan kulit. Kuman kudis, kurap dapat mudah disebarkan melalui air. Penyakit mata juga mudah ditularkan lewat air. Kulit dapat mengalami iritasi, kering, kusam dan kehitaman bila menggunakan air dengan kandungan ion besi dan mangan yang tinggi.
10.    Jamban (sarana pembuangan kotoran ) kepemilikan jamban semua rumah memiliki jamban leher angsa dan menggunakan septic tank.
11.    Sarana pembuangan air limbah ( SPAL ) dialirkan ke selokan terbuka terdapat 5 rumah, di salurkan ke selokan tertutup (saluran kota) untuk diolah lebih lanjut terdapat  4 rumah, di resapkan dan tidak mencemari sumber air terdapat 3 rumah, tidak ada SPAL sehingga tergenang tidak teratur dihalaman rumah terdapat 3 rumah.
12.    Sarana pembuangan sampah kedap air dan bertutup terdapat 6 rumah, kedap air dan tidak bertutup terdapat 5 rumah, tidak kedap air dan tidak bertutup terdapat 4 rumah .
13.    Membuka jendela kamar setiap hari terdapat 7 rumah , kadang-kadang membuka jendela kamar terdapat 3 rumah dan tidak pernah dibuka terdapat 5 rumah .
14.    Membuka jendela ruang keluarga setiap hari terdapat 8 rumah, kadang-kadang membuka jendela ruang keluarga terdapat 2 rumah, dan yang tidak pernah membuka jendela ruang keluarga terdapat 5 rumah .
15.    Membersihkan halaman rumah setiap hari terdapat 13 rumah, kadang-kadang terdapat 1 rumah, dan yang tidak pernah membersihkan halaman rumah terdapat 1 rumah.
16.    Membuang tinja bayi dan balita ke jamban setiap hari ke jamban terdapat 14 rumah dan kadang-kadang kejamban terdapat 1 rumah .
17.    Membuang sampah ketempat sampah setiap hari di buang ke tempat sampah terdapat 14 rumah dan kadang-kadang dibuang ketempat sampah terdapat 1 rumah .

B.            Saran
1.        Langit-langit yang kotor dan rawan kecelakaan hendaklah dibersihkan agar kotoran dari langit-langit tidak terjatuh dan mengenai mata manusia karena kotoran tersebut dapat menyebabkan iritasi pada mata. Jika sulit dibersihkan karena faktor tingginya langit-langit rumah hendaklah memakai bantuan tangga agar langit-langit rumah yang tinggi dengan mudahnya dapat di jangkau dan dibersihkan.
2.        Dinding harus tegak lurus agar dapat memikul berat dinding sendiri, beban tekanan angin dan bila sebagai dinding pemikul harus dapat memikul beban diatasnya, dinding harus terpisah dari pondasi oleh lapisan kedap air agar air tanah tidak meresap naik sehingga dinding  terhindar dari basah, lembab dan tampak bersih tidak berlumut.
3.        Lantai yang kedap air adalah syarat bagi rumah sehat. Bahannya seperti diplester atau ubin atau keramik atau papan (rumah panggung). Lantai dengan anyaman bambu dekat dengan tanah atau plester yang retak dan berdebu selain tidak nyaman juga bisa menjadi sarang penyakit. Oleh karena itu, lantai rumah dengan anyaman bambu dekat dengan tanah atau plester yang retak sebaiknya dengan menambal area yang retak dengan semen kemudian menutupinya kembali dengan ubin.  Pemilihan material lantai sangat penting, sebaiknya memilih yang tidak menyebabkan penghuni terpeleset.
4.        Kamar yang tidak memiliki jendela akan berefek pada kamar yang pengap. Untuk mengatasi masalah yang satu ini, dapat menggunakan kipas angin, maupun Air Conditioning (AC) untuk menjaga aliran udara.
5.        Sederhana namun efektif, meletakkan sebuah pot tanaman atau bunga dalam ruang keluarga yang tidak memiliki jendela akan membuat ruangan terasa lebih hidup dan segar serta akan membawa nuansa alami masuk ke dalam ruangan.
6.        Ventilasi yang tidak memenuhi syarat dan tidak memiliki ventilasi dapat menggunakan suatu alat yang dinamakan exhaust fan. Yaitu alat yang bekerjanya menggunakan sistem elektronik dan bisa menghisap udara yang ada di dalam ruang lalu membuang keluar melalui pipa. Jadi udara tersebut dikondisikan agar bisa mengalir atau pindah ke luar ruang. Pada umumnya alat ini dipasang di bagian plafon. Atau dengan cara pembongkaran pada salah satu dinding yang ada di dalam ruang dan menjadikannya sebagai taman ruang atau indoor garden. Bagian atap bisa dibiarkan tetap terbuka sehingga sinar matahari bisa masuk dengan lancar. Selain itu sistem sirkulasi udara juga bisa berjalan dengan baik dari atas tanpa ada hambatan sama sekali.
7.        Lubang asap dapur yang tidak memenuhi syarat dan tidak memiliki lubang asap dapur dapat menggunakan suatu alat yang dinamakan exhaust fan. Yaitu alat yang bekerjanya menggunakan sistem elektronik dan bisa menghisap udara yang ada di dalam ruang lalu membuang keluar melalui pipa.
8.        Pencahayaan yang tidak memenuhi syarat dan tidak terang (tidak dapat digunakan untuk membaca) dapat menggunakan penerangan alami diperoleh dengan masuknya sinar matahari ke dalam ruangan melalui jendela, celah maupun bagian lain dari rumah yang terbuka, selain untuk penerangan, sinar ini juga mengurangi kelembaban ruangan, mengusir nyamuk atau serangga lainnya dan membunuh kuman penyebab penyakit tertentu. Atau dengan penerangan yang menggunakan sumber cahaya buatan, seperti lampu minyak tanah.
9.        Sarana air bersih yang tidak memenuhi syarat kesehatan dapat diatasi dengan proses pengolahan air bersih denan proses perubahan sifat, fisik, kimia, dan biologi air baku agar memenuhi syarat agar digunakan sebagai air bersih. Jika terdapat air yang kualitasnya kurang baik perlu dilakukan pengolahan dengan teknik sederhana dan tepat guna sesuai bahan yang ada di lokasi. Dengan cara Water Treatment System  atau proses pengolahan air yang merupakan  pengolahan air yang tidak layak pakai (air kotor) menjadi air bersih yang layak higienis dan terbebas dari unsur – unsur berlebih dari segi fisika maupun kimia.
10.    Jamban leher angsa dan menggunakan septic tank merupakan jamban leher lubang closet berbentuk lengkungan, dengan demikian akan terisi air yang gunanya sebagai sumbat sehingga dapat mencegah bau busuk serta masuknya binatang-binatang kecil. Jamban model ini adalah model yang terbaik yang dianjurkan kesehatan lingkungan.
11.    Jika tidak ada SPAL sehingga tergenang tidak teratur dihalaman rumah, hendaklah membuat Saluran Pembuangan Air Limbah seperti parit yang langsung dapat disalurkan ke selokan tertutup (saluran kota) untuk diolah lebih lanjut.
12.    Sarana pembuangan sampah (tempat sampah) hendaklah tempat sampah tersebut harus kedap air dan bertutup sehingga tidak menimbulkan bau busuk yang dapat mengganggu masyarakat dilingkungan sekitar.
13.    Jika kadang-kadang dan tidak pernah membuka jendela kamar maka yang harus dilakukan sebaiknya buatlah lubang-lubang di bagian bawah dan atas dinding rumah. Udara dan tekanan dingin itu datangnya dari bawah, makanya perlu ada lubang di bagian bawah dinding untuk masuknya udara dingin dari luar. Sedangkan untuk mengeluarkan udara panas dari dalam rumah bisa dengan membuat ventilasi lubang di bagian atas dinding karena udara panas itu berkumpul di atas ruangan. Itulah manfaat lubang di bawah dan atas, yaitu untuk menjalankan sirkulasi udara dingin dan panas dengan baik.
14.    Jika kadang-kadang dan tidak pernah membuka jendela ruang keluarga  maka yang harus dilakukan sebaiknya menggunakan kipas angin, maupun Air Conditioning (AC) untuk menjaga aliran udara.
15.    Membersihkan halaman rumah setiap hari sangatlah menguntungkan bagi diri sendiri dan disekitar. Dikarenakan lingkungan yang bersih bisa menciptakan suasana yang tentram juga menjauhkan dari berbagai penyakit. Untuk mewujudkan lingkungan yang bersih adalah dengan cara mengajak semua anggota keluarga untuk membersihkan secara gotong royong , banyak sekali manfaat yang didapat dalam membersihkan lingkungan ini antara lain rumah terlihat bersih, menyatukan kebersamaan antar keluarga, serta dapat mendidik anak untuk membiasakan hidup sehat.
16.    Membuang tinja bayi dan balita ke jamban setiap hari sudah dapat dikatakan memanfaatkan fasilitas yang telah dimiliki. Oleh karena itu tidak dianjurkan menggunakan jamban cemplung yang dapat mencemari lingkungan sekitar.
17.    ditekankan kepada pihak pemerintah daerah agar menyediakan mobil sampah untuk mengangkut sampah di setiap-tiap rumah warga agar sampah warga masyarakat tidak di buang ke sembarang tempat.










DAFTAR PUSTAKA

Azwar, A. 1996. Pengantar Ilmu Kesehatan Lingkungan. Jakarta: Mutiara Sumber Widya.
Budiman, Chandra. 2007. Pengantar Kesehatan Lingkungan. Jakarta:
EGC Budiman.
Departemen Kesehatan RI. 2007. Health Statistics. Jakarta: Departemen Kesehatan RI.
Ditjen PPM dan PL. 2002. Pedoman Teknis Penilaian Rumah Sehat. Jakarta: Departemen Kesehatan R.I.
Hindarto, Probo. 2007. Inspirasi Rumah Sehat di Perkotaan. Yogyakarta:
Andi Offset.
Kepmenkes RI No. 829/Menkes/SK/VII/1999 tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan. Jakarta: Departemen Kesehatan R.I.
Kepmenkes RI No. 907/Menkes/SK/VII/2002 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum. Jakarta: Departemen Kesehatan R.I.
Komisi WHO Mengenai Kesehatan dan Lingkungan. 2001. Planet Kita Kesehatan Kita. Yogyakarta Gajah Mada University Press, p. 279: Kusnanto H (Editor).
Krieger J and Higgins DL. 2002. Housing and Health : Time Again
       for Public Action. Am J Public Health 92:5, 758-759.
Machfoedz, Irham. 2008. Menjaga Kesehatan Rumah Dari Berbagai Penyakit. Yogyakarta: Fitramaya.
Mukono HJ. 2000. Prinsip dasar Kesehatan Lingkungan. Surabaya: Airlangga University Press, pp 155-157.
Munif, Arifin. 2009. Rumah Sehat dan Lingkunganya. diakses dari environmentalsanitation.wordpress.com, November November 2011.
Notoatmodjo,  S.  2003.  Ilmu Kesehatan Masyarakat,  Prinsip-prinsip Dasar. Jakarta: Rineka Cipta.
Riset Kesehatan Dasar. 2013. Perumahan. Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementrian Kesehatan RI.
Sanropie, D. 1991. Pengawasan Penyeharan Lingkungan Pemukiman. Jakarta: Dirjen PPM dan PLP.
Sanropie, D. 1992. Pedoman Bidang Studi Perencanaan Penyehatan Lingkungan Pemukiman. Jakarta: Departemen Kesehatan R.I.
Soedjajadi, Keman. 2006. Kesehatan Perumahan dan Lingkungan Pemukiman. Jurnal Kesehatan Lingkungan Vol. 2, No. 1. Surabaya: Universitas Air Langga.
Undang-Undang RI No. 4. 1992. Perumahan dan Pemukiman. Jakarta: Departemen Kesehatan R.I.